banner 728x250

Tersangka Kasus LPG Oplosan Telah Dilimpahkan ke Jaksa Oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat

banner 120x600
banner 468x60

 

Sumbawa Barat NTB, SIAR POST – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah melimpahkan penanganan kasus Gas LPG oplosan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Selasa (18/32025).

banner 325x300

BACA JUGA : Kegiatan Ramadhan Suci, Personel Polsek KPL Tano Berbagi Berkah Paket Berbuka Puasa kepada Kru Kapal dan Pengguna Jasa Penyeberangan

Pelimpahan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum tersebut berdasarkan pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor B- 279/ N.2.16/ Eku.1/ 03/ 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang pemberitahuan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut sudah lengkap.

“Pelimpahan penanganan kasus dilakukan oleh Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) dengan menyerahkan tersangka berinisial RL beserta barang bukti dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin SH dalam laporannya.

BACA JUGA : Anggota DPR RI Johan Rosihan Desak Kementerian Kehutanan Lakukan Investigasi Dan Pastikan Pengangkutan Batu Bara di Benete KSB Patuhi Regulasi

Diketahui bahwa kasus pengoplosan Gas LPG dari tabung 3 kg yang bersubsidi dioplos ke tabung gas non subsidi 12 kg yang melibatkan tersangka RL, telah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat sejak Januari 2025 lalu.

AKP Zainal membenarkan pelimpahan perkara pengoplosan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg.
Dengan dilakukannya pelimpahan perkara maka tanggung jawab penanganan perkara sudah beralih ke Jaksa Penuntut Umum. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *