Sumbawa Barat NTB, SIAR POST – Peristiwa Kecelakaan Lalu lintas yang menggegerkan di Jalan Raya Lintas Desa Kokarlian Poto Tano tepatnya di Simpang 3 arah Pura Dalam pada Rabu, (19/3/2025) sekitar 12.10 wita mengakibatkan seorang pelajar SMP Negeri Poto Tano berinisial MR 15 tahun meninggal di TKP.
Kecelakaan yang merenggut nyawa MR tersebut melibatkan dua kendaraan antara kendaraan roda 2 Honda Sonic dengan kendaraan roda 4 suzuki pick up dari arah berlawanan.
BACA JUGA : Kapolres Sumbawa Barat Resmikan Mako Sektor Brang Ene
Kejadian berawal ketika MR bersama rekan lainnya pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic beriringan dengan teman – temannya yang sama – sama mengendarai sepeda motor.
Oleh karena menghindari sentuhan kendaraan rekannya yang posisi ada didepannya, kemudian MR menggerakkan stirnya akhirnya jatuh ke arah kanan sementara dari arah berlawanan melintas kendaraan suzuki pick up yang dikemudikan oleh supir berinisial HA sehingga melindas MR mengakibatkan meninggal dunia di TKP.
Mendapat informasi adanya Kecelakaan lalulintas Kapolsek Poto Tano memerintahkan anggotanya untuk turun mengamankan TKP dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Poto Tano dan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H membenarkan peristiwa kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang pelajar SMP Negeri 3 Poto Tano dan pengemudi kendaraan suzuki pick up telah diamankan di Polres Sumbawa Barat.
“Anggota kami telah turun ke lokasi Tempat Kejadian Kecelakaan Lalu lintas untuk melakukan olah TKP, sementara pengemudi telah diamankan dan perkara kecelakaan lalulintas ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sumbawa Barat” ujar AKP Zainal.
BACA JUGA : Kapolres Lombok Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2025
Masih Kasi Humas, kejadian ini merupakan pelajaran berharga bagi para orang tua untuk memperhatikan anak – anaknya dalam mengendarai kendaraan bermotor, jika belum cukup umur memenuhi persyaratan kecakapan mengendarai kendaraan bermotor atau belum bisa untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) hendaknya tidak berkendara di jalan raya, upaya tersebut untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas.
“Bagi pengendara kendaraan bermotor khususnya roda dua agar mengenakan helm pengaman yang standart ( SNI), melengkapi kelengkapan teknis kendaraan maupun kelengkapan administrasi pengendara, serta tetap mematuhi aturan dalam berlalulintas” pungkasnya. ***