Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno. Dok warta ekonomo
JAKARTA, SIAR POST | Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan relaksasi izin ekspor kepada PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN). Hal ini menanggapi permohonan AMMAN untuk mendapatkan relaksasi serupa setelah PT Freeport Indonesia (PTFI) memperoleh izin ekspor dari pemerintah.
“Tidak ada relaksasi ekspor. Yang ada adalah keadaan kahar yang memungkinkan ekspor. Mungkin iya (menerima surat permohonan izin ekspor). Belum, tidak bisa. Kahar kan kebakaran dan asuransi,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/3/2025) dikutip dari beberapa sumber.
BACA JUGA : KAMMI NTB Desak Evaluasi dan Soroti PT. AMNT yang Belum Maksimal Berkontribusi Bagi Masyarakat
Tri menegaskan, meski smelter belum mencapai kapasitas penuh, namun jika tidak dalam keadaan kahar, tidak akan ada izin ekspor konsentrat tembaga.
“Kan itu bukan kahar. Memang ramp up itu biasa lah,” tambahnya.
Tri menjelaskan bahwa izin ekspor yang diberikan kepada PTFI didasarkan pada kejadian luar biasa, yakni kebakaran yang melanda fasilitas smelter baru perusahaan tersebut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024. Insiden ini menyebabkan kerusakan signifikan pada smelter, sehingga dikategorikan sebagai kejadian kahar (force majeure).
“Tidak ada relaksasi ekspor (buat AMMAN),” ujar Tri lagi.
Sebelumnya, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) meminta relaksasi ekspor konsentrat tembaga seiring dengan proses commissioning smelter yang berjalan lebih lambat dari rencana.
Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Rachmat Makkasau mengatakan, saat ini smelter yang dibangun oleh anak usahanya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), baru mencapai kapasitas operasi sekitar 48%.
“Proses commissioning berjalan lambat karena kami melakukan berbagai upaya untuk memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena ini adalah teknologi yang baru yang memang sangat berbeda dengan kemampuan kami sebagai penambang,” kata Rachmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (19/2).
BACA JUGA : Spanduk Tolak Relaksasi Ekspor Konsentrat PT AMNT Digelar di Kantor Gubernur NTB
Smelter yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, ini memiliki kapasitas pengolahan 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun, dengan target produksi 220.000 ton katoda tembaga.
Selain itu, smelter ini juga akan menghasilkan produk sampingan seperti 830.000 ton asam sulfat, 18 ton emas batangan, 55 ton perak, dan 77 ton selenium.
Amman memulai proses commissioning sejak Juni 2024 setelah menyelesaikan tahap mechanical completion pada Mei 2024. Namun, karena kompleksitas teknologi yang digunakan—menggabungkan teknologi dari Yanggu, China, serta beberapa penyedia lainnya seperti Merin dan Ototec—proses startup smelter mengalami kendala teknis.
“Dengan itu kami juga berharap dapat diberikan fleksibilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses commissioning ini,” ungkap Rachmat.
Rachmat menjelaskan, Amman sebelumnya berkomitmen membangun smelter setelah mengambil alih tambang dari PT Newmont pada 2017. Awalnya, smelter dirancang dengan kapasitas 2,6 juta ton, tetapi kemudian disesuaikan dengan produksi Amman menjadi 900.000 ton.
Total investasi proyek ini mencapai sekitar US$ 1,4 miliar, termasuk investasi tambahan untuk pembangkit listrik dan fasilitas pendukung lainnya.
Menurut Rachmat, dengan kapasitas operasi yang masih di bawah target, Amman menilai relaksasi ekspor konsentrat tembaga akan membantu menjaga keseimbangan produksi dan operasional.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan izin ekspor bagi beberapa perusahaan tambang yang smelternya belum mencapai target operasi penuh, termasuk PT Freeport Indonesia.
Hingga kini, Amman terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat commissioning smelter, termasuk menambah jumlah tenaga kerja di luar rencana awal untuk memastikan kelancaran operasional.
Pewarta : Edo
Redaktur : Feryal