banner 728x250

Terkait Kolam Raksasa di PT STM, Kabid Minerba ESDM NTB Sebut Ada Dugaan Eksploitasi

banner 120x600
banner 468x60

PT STM . Dok tribun lombok

Dompu, SIAR POST – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan, mengatakan tidak tau menau tentang adanya kolam raksasa yang ada di PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM). Karena untuk berbicara terkait PT STM bukan menjadi kewenangan pihak ESDM Provinsi NTB.

banner 325x300

Namun ia menyebut, jika dalam proses ekplorasi, harus nya tidak ada kolam seperti itu. Jika pun ada berati diduga ada aktivitas Ekploitasi.

Penjelasan singkat Iwan Setiawan bisa saja memperkuat dugaan publik bahwa perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas eksploitasi.

Dugaan ini semakin mencuat setelah ditemukan tiga kolam raksasa yang diduga sudah digunakan selama satu tahun oleh perusahaan tambang tersebut.

BACA JUGA : Polresta Mataram Tangguhkan Penahanan Tersangka Penganiayaan Oleh Bos DC, Padahal Sejak Awal Tidak Kooperatif

“Kalau ada kolam seperti itu bisa diduga ada aktivitas eksploitasi, tapi nanti kita akan tanyakan dulu ke pihak PT STM untuk kepastiannya, karena bukan kewenangan kami terkait ini, kita juga tidak tau menau terkait kolam tersebut,” ujar Iwan Setiawan saat diwawancarai kemarin, Selasa (1/4/2025).

Menurutnya, dalam industri tambang, kolam besar semacam itu biasanya digunakan untuk menampung limbah cair beracun sisa pengolahan bahan material tambang.

 

“Yang kami tau PT STM hingga saat ini masih ekplorasi,” ujar Iwan dalam wawancara online dengan sejumlah wartawan via Video Call WhatsApp Senin.

Menurut Iwan, keberadaan kolam tersebut menandakan adanya proses produksi dan pengolahan material tambang di PT. STM.

BACA JUGA : Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT STM, Ketua DPRD Dompu Akan Datangi Perusahaan

Sebelumnya, pada Ahad (30/3) pukul 16.00 WITA, juru bicara PT. STM, Adam Rahadian, mencoba mengklarifikasi kepada media terkait keberadaan kolam tersebut.

Ia menyatakan bahwa kolam tersebut digunakan untuk pengujian metode pendinginan air tanah di kedalaman 1000 meter dan memastikan bahwa seluruh aktivitas terkait telah dilaporkan kepada pihak berwenang.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan dari Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, sehingga publik semakin curiga bahwa PT. STM tengah berupaya menutupi fakta dugaan eksploitasi tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. STM belum memberikan klarifikasi lebih lanjut meskipun wartawan telah berupaya menghubungi nomor kontak mereka.

Diketahui, aktivitas eksplorasi di wilayah Pegunungan Kecamatan Hu’u telah berlangsung selama puluhan tahun dan berada di bawah konsesi PT. STM. Selama eksplorasi ini, perusahaan telah mengidentifikasi sekitar 2 miliar ton cadangan emas di Bumi Nggahi Rawi Pahu. Proyek eksplorasi ini kemudian diberi nama Proyek Hu’u dengan status izin eksplorasi.

Dengan adanya temuan ini, publik menuntut transparansi dari PT. STM serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melanggar regulasi pertambangan yang berlaku.

Pewarta : Edo

Redaktur : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *