Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Saat Mengunjungi STM di Dompu beberapa waktu lalu. Dok Istimewa
Dompu, SIAR POST – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengirimkan tim investigasi ke Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Tim tersebut diterjunkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM) di area konsesi Kontrak Karya (KK) seluas 19.023 hektare.
BACA JUGA : Proyek Irigasi Rp1,7 Miliar di Empang Bermasalah, LPD Desak Penegakan Hukum Tegas
Pelaksana Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Agus Mardianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tugas dari Dirjen Gakkum KLHK sejak awal April 2025.
“Ada perintah dari Dirjen Gakkum pada awal bulan April,” ujar Agus saat dihubungi via seluler pada Rabu (16/4/2025) sore.
Agus menyebutkan, tim investigasi telah berada di Dompu sejak Selasa (15/4) untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi), serta bahan keterangan (pulbaket) yang dibutuhkan guna menilai apakah telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan.
“Tugas tim saat ini adalah mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Ia belum dapat memastikan durasi tugas tim investigasi karena belum menerima laporan dari lapangan.
Langkah investigasi ini merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi tambang oleh PT STM.
BACA JUGA : Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Lombok Utara, Barang Bukti Ditemukan di Sawah dan Dalam Lemari
Perusahaan patungan antara Eastern Star Resources Pty Ltd (Brasil) dan PT Antam Tbk itu kini menjadi sorotan publik. Selain dugaan pelanggaran lingkungan, perusahaan juga dikritik atas kurangnya keterbukaan informasi, proses rekrutmen tenaga kerja yang dianggap tidak transparan, serta dampak eksplorasi yang dinilai merugikan warga sekitar.
Sebagai informasi, masa eksplorasi PT STM di lokasi tersebut dijadwalkan berakhir pada 27 Juni 2025. (KMB/Feryal).