Pihak perusahaan PT RUM saat dipanggil oleh Kadis LH Sumbawa Barat beberapa waktu lalu. Dok istimewa
Sumbawa Barat, SIAR POST – Warga Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, mengeluhkan aktivitas PT Rezza Usaha Mandiri (RUM) yang diduga mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan ini disebut telah beroperasi selama enam tahun dengan menimbulkan suara bising hingga debu yang mengganggu kehidupan warga.
BACA JUGA : Pengusutan Korupsi Masjid Agung Bima Dihentikan, LAWAN NTB: Ada Anomali Hukum, Publik Butuh Penjelasan
Workshop PT RUM diketahui berlokasi sangat dekat dengan pemukiman warga. Aktivitas seperti sandblast yang menghasilkan debu pekat dan suara bising berlangsung hampir setiap hari hingga malam hari, bahkan sampai larut malam.
Hal ini membuat warga resah, terutama karena anak-anak kesulitan tidur dan udara di sekitar permukiman menjadi tercemar.
“Kami sudah tidak tahan. Setiap hari suara bising dan debu mengepul. Anak-anak susah tidur, dan kami merasa tidak dihargai. Mana toleransinya?” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berbagai protes telah disampaikan warga ke pemerintah desa, namun tidak mendapat tanggapan serius. Hingga akhirnya, warga melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat untuk menelusuri legalitas aktivitas perusahaan tersebut.
Kepala DLH Sumbawa Barat, Mars Anugerainsyah, membenarkan bahwa PT RUM belum mengantongi izin lingkungan untuk workshop yang kini beroperasi aktif.
“Senin lalu kami sudah panggil pihak perusahaan dan tim kami sudah turun langsung ke lokasi. Dari hasil verifikasi, mereka memiliki dua lokasi: satu untuk kantor dan satu untuk workshop. Kantor sudah memiliki izin, namun workshop yang baru ini belum memiliki dokumen lingkungan karena ada penambahan luas,” jelas Mars.
BACA JUGA : PLN NTB Siagakan Listrik Andal Dukung Perayaan Paskah 2025 di Mataram
DLH telah meminta perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi workshop hingga semua dokumen perizinan dan tata ruang diperbarui.
“Kalau mereka tetap beroperasi tanpa izin lingkungan, kami akan keluarkan surat peringatan tertulis. Saat ini, kami sudah buat berita acara bersama, dan mereka bersedia menghentikan sementara seluruh aktivitas workshop,” tambahnya.
PT RUM terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (KBLI). Namun, jika ditemukan adanya kegiatan di luar klasifikasi tersebut, DLH menyatakan akan menyerahkan ke pihak perizinan yang berwenang.
DLH menegaskan akan tetap mengawal kasus ini sesuai regulasi yang berlaku, dan mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh terhadap aturan lingkungan demi menjaga keseimbangan dan kenyamanan hidup masyarakat sekitar.
Pewarta : Edo
Redaktur : Feryal