Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dok Harnanews
Sumbawa, SIAR POST — Tiga orang warga Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Ketiganya kini telah diserahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sejak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Sedang Dalam Proses, Ini Wilayah yang Akan Segera Jadi Kecamatan Baru di Lombok Utara!
Kapolsek Empang, AKP Nakmin, membenarkan bahwa proses hukum atas kasus tersebut telah berjalan cukup lama.
Namun, baru pada Kamis, 17 April 2025, ketiga tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa atas permintaan jaksa penuntut umum.
“Benar, kasus ini memang sudah lama P21. Penyerahan ketiga tersangka atas permintaan dari pihak jaksa, dan saat ini mereka telah berada dalam penahanan Kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Ketiga tersangka masing-masing bernama Rudi Hartono, Ali Surahman alias Alen, dan Ahmad alias Mek Bangkat. Ketiganya berprofesi sebagai petani di Desa Jotang.
Perkara ini berawal dari laporan pemukulan yang diduga dilakukan oleh para tersangka terhadap Ketua BPD Jotang. Aksi kekerasan tersebut diduga buntut dari konflik terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penjualan lahan di desa tersebut.
Kasus ini pertama kali ditangani oleh Polsek Empang sebelum kemudian dilimpahkan ke kejaksaan usai berkas dinyatakan lengkap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait agenda sidang maupun rincian dakwaan terhadap para tersangka.
Pewarta : Edo | Redaktur : Feryal