banner 728x250

Buntut Dugaan Pungli Penjualan Lahan, Tiga Petani di Desa Jotang Sumbawa Jadi Tersangka Pemukulan Ketua BPD

banner 120x600
banner 468x60

Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dok Harnanews

Sumbawa, SIAR POST — Tiga orang warga Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

banner 325x300

Ketiganya kini telah diserahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sejak beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Sedang Dalam Proses, Ini Wilayah yang Akan Segera Jadi Kecamatan Baru di Lombok Utara!

Kapolsek Empang, AKP Nakmin, membenarkan bahwa proses hukum atas kasus tersebut telah berjalan cukup lama.

Namun, baru pada Kamis, 17 April 2025, ketiga tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa atas permintaan jaksa penuntut umum.

 




“Benar, kasus ini memang sudah lama P21. Penyerahan ketiga tersangka atas permintaan dari pihak jaksa, dan saat ini mereka telah berada dalam penahanan Kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Ketiga tersangka masing-masing bernama Rudi Hartono, Ali Surahman alias Alen, dan Ahmad alias Mek Bangkat. Ketiganya berprofesi sebagai petani di Desa Jotang.

BACA JUGA : LSM Gelar Aksi Demo Tuntut APH Tindak “Mafia Solar” di Sumbawa, SPBU KM 4 Diduga Jadi Sarang Penjualan BBM Subsidi

Perkara ini berawal dari laporan pemukulan yang diduga dilakukan oleh para tersangka terhadap Ketua BPD Jotang. Aksi kekerasan tersebut diduga buntut dari konflik terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penjualan lahan di desa tersebut.

Kasus ini pertama kali ditangani oleh Polsek Empang sebelum kemudian dilimpahkan ke kejaksaan usai berkas dinyatakan lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait agenda sidang maupun rincian dakwaan terhadap para tersangka.

Pewarta : Edo | Redaktur : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *