Ahli Pidana: Tuduhan Terhadap Isa Zega Obscuur, Tak Penuhi Unsur Pidana

 

JAKARTA, SIAR POST – Pakar hukum pidana Dr. Youngky Fernando, SH, MH menegaskan bahwa perkara yang menjerat publik figur Adrena Isa Zega tidak layak untuk diproses secara pidana.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Youngky menjelaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Isa Zega bersifat obscuur libel atau tidak jelas, serta tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan.

 



“Penahanan terhadap seseorang dalam kasus pencemaran nama baik seperti ini sangat tidak relevan. Dalam Surat Edaran Kapolri serta SKB tiga lembaga—Kominfo, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian—sudah ditegaskan bahwa penghinaan berupa cacian, kritikan, atau pendapat tidak tergolong delik pidana,” tegas Youngky.

Ia menambahkan, proses penyidikan pun cacat hukum karena Isa Zega tidak pernah mendapatkan kesempatan klarifikasi sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Jika hak terlapor diabaikan sejak tahap penyelidikan, maka keseluruhan prosesnya bermasalah,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Youngky juga mengurai Pasal 27 B UU ITE terkait dugaan pemerasan. Ia menjelaskan bahwa unsur pemerasan baru terpenuhi jika terjadi perpindahan barang bernilai ekonomis.

BACA JUGA : Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti 122 Perkara: Narkotika, Obat Ilegal, dan Senjata Tajam

“Tanpa bukti perpindahan tersebut, maka unsur pemerasan tidak dapat dipenuhi,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution SH, MH, yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Hukum MIO INDONESIA, menyoroti keterangan saksi yang seluruhnya hanya berupa asumsi.

“Tuduhan yang tidak ditujukan secara spesifik dan tidak dapat dibuktikan dengan identitas resmi seperti KTP, adalah bentuk tuduhan yang obscuur dan tidak dapat dipidana,” ujar Pitra.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Isa Zega pernah meminta atau menerima uang dari pelapor. “Dakwaan ini tidak berdasar, tidak memenuhi unsur, dan cacat prosedur,” tutupnya.

BACA JUGA : Tragis! Pria di Lombok Utara Ditemukan Tewas Tergantung di Gudang Rongsokan

Dengan kesaksian ahli pidana dan keterangan saksi yang lemah, tim kuasa hukum Isa Zega optimistis perkara ini akan gugur karena tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilanjutkan ke tahap lebih lanjut.

(AYS Prayogie | Ketua Umum MIO INDONESIA)
Sumber: Humas MIO INDONESIA

Exit mobile version