Sumbawa Barat NTB, SIAR POST – Upaya pesta narkoba tiga remaja di Lingkungan KTC, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.
Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial YS alias UY (21) asal Kelurahan Kuang, BJ alias BG (22) asal Kelurahan Bugis, dan EF alias E (23) asal Kelurahan Telaga Bertong. Mereka diamankan saat sedang duduk santai di trotoar depan Hotel Grand Royal.
Kecurigaan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat muncul saat patroli rutin dilakukan di kawasan rawan penyalahgunaan narkotika.
Melihat tiga pemuda yang masih nongkrong di tengah malam, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., mendekat untuk memeriksa.
BACA JUGA : Tragis! Pemuda di Lombok Utara Ditemukan Gantung Diri di Pohon Mente Saat Acara Pernikahan
“Salah satu pemuda terlihat membuang sebuah benda ke bawah, dan setelah dicek, benda tersebut ternyata adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H, kepada awak media.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu seberat 0,30 gram itu dibeli oleh YS dan BJ secara patungan seharga Rp200 ribu.
Rencananya, mereka berdua akan mengkonsumsi barang haram itu bersama, namun EF datang menyusul dan ikut serta dalam rencana pesta sabu tersebut.
“Beruntung, sebelum sabu sempat dikonsumsi, ketiganya keburu kami amankan,” ujar AKP Zainal.
BACA JUGA : Terungkap! Modus Baru, Puluhan Kuda Betina Nyaris Diselundupkan Lewat Pelabuhan Sape
Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut dibeli YS dari seorang pria berinisial DK yang berdomisili di Kelurahan Sampir. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan pemasok tersebut.
Ketiga remaja kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Pewarta : Edo | Redaktur : Feryal