Kasus Warisan Digiring ke Pidana, Polresta Mataram Kalah di Praperadilan

 

MATARAM, SIAR POST – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 25 April 2025. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan gugatan terhadap penetapan tersangka oleh Polresta Mataram, yang dianggap gegabah menetapkan seorang ibu dan anak sebagai pelaku pidana dalam perkara yang seharusnya masuk ranah perdata.

Mereka yang sempat menyandang status tersangka adalah Ang San San dan putrinya, Veronica Anastasya Mercedes.



Keduanya dilaporkan oleh Nyonya Lusi, adik dari almarhum Slamet Riadi Kuantanaya, atas dugaan pemalsuan dokumen dalam perubahan akta sebuah CV milik almarhum.

Namun dalam sidang praperadilan, hakim Ida Ayu Masyuni menilai tindakan Polresta Mataram tidak tepat. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perkara tersebut seharusnya menjadi sengketa waris yang diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Hubungan antara pelapor dan terlapor masih satu keluarga. Veronica adalah anak angkat yang sah dari almarhum Slamet Riadi. Itu dibuktikan secara hukum,” tegas hakim.

BACA JUGA : Pelantikan Pejabat NTB Gagal Meski Undangan Sudah Resmi Beredar: Ini Biang Keladinya?

Menurut hakim, surat pernyataan ahli waris yang menjadi dasar laporan pemalsuan harus diuji terlebih dahulu dalam sidang perdata. Oleh karena itu, unsur pemalsuan dalam Pasal 263 dan 266 KUHP tidak terpenuhi, dan penetapan tersangka dianggap cacat hukum.

Robby Akhmad Surya Dilaga, SH., MH., kuasa hukum dari Tim Emil Siain, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai sejak awal kasus ini dipaksakan masuk ke ranah pidana.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak menutup mata atas proses penyidikan yang keliru. Kasus ini sangat kental dengan nuansa perdata. Kami akan ajukan permintaan ganti rugi,” kata Robby.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat meminta Polda NTB melakukan gelar perkara khusus karena sejak awal terlihat tidak ada unsur pidana.

BACA JUGA : Terungkap! Modus Baru, Puluhan Kuda Betina Nyaris Diselundupkan Lewat Pelabuhan Sape

Pelapor Murka dan Tuduh Hakim Tidak Netral

Sementara itu, pelapor Nyonya Lusi tampak emosional usai sidang. Ia mengamuk dan melontarkan kemarahan kepada pihak kepolisian yang dinilainya gagal dalam menangani kasus ini.

“Polisi terlalu bodoh! Saya sudah lapor dua tahun. Kenapa bisa kalah?” ujarnya dengan nada tinggi di luar ruang sidang.

Ia menegaskan akan kembali melaporkan kasus tersebut dan menuntut agar hukum ditegakkan.

Anak Nyonya Lusi juga menyuarakan kecurigaan terhadap proses sidang praperadilan. Ia mempertanyakan kecepatan penunjukan hakim yang menurutnya tidak biasa.

Catatan Redaksi:

Kasus ini membuka kembali diskusi publik mengenai batas antara ranah perdata dan pidana dalam persoalan warisan keluarga. Pengamat hukum menilai perlu adanya kehati-hatian dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi dalam konflik keluarga yang semestinya diselesaikan secara musyawarah atau melalui pengadilan perdata.

Exit mobile version