PK-STN Lombok Timur Desak Pemerintah Tuntaskan Sengketa Tanah, Masalah Pupuk, dan Jalan Rusak

 

Lombok Timur, SIAR POST — Serikat Tani Nelayan (PK-STN) Lombok Timur mendesak penyelesaian sejumlah persoalan penting dalam hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Hearing yang digelar di ruang rapat Komisi I pada Senin (28/4/2025) ini juga dihadiri perwakilan ATR/BPN Lombok Timur, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta Dinas PUPR.



Dalam pertemuan tersebut, PK-STN menyoroti tiga isu utama yang dinilai krusial: distribusi tanah eks HGU PT Tanjung Kenanga, permasalahan pupuk bersubsidi, dan kondisi jalan rusak di Kecamatan Sambelia.

Sengketa Tanah Eks HGU PT Tanjung Kenanga

PK-STN meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi dugaan transaksi ilegal dalam distribusi tanah eks HGU PT Tanjung Kenanga di Desa Dara Kunci.

BACA JUGA : PLN NTB Genjot Energi Hijau: PLTMH Pandanduri di Lombok Siap Beroperasi dan Hampir Rampung

Menurut ATR/BPN Lombok Timur, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebenarnya telah menyelesaikan proses inventarisasi sejak 2023 dan siap menyerahkan hasilnya ke kementerian.

Namun, karena berbagai kendala, proses redistribusi baru dijadwalkan berlanjut tahun ini.

Ironisnya, di lapangan sudah terjadi transaksi jual beli dengan kedok “tali asih” antara warga dan pihak investor, padahal redistribusi belum rampung.



PK-STN menilai praktik ini melanggar aturan dan mendesak agar redistribusi tanah dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018.

Distribusi Pupuk Bersubsidi Masih Bermasalah

Dalam isu pupuk bersubsidi, Dinas Pertanian Lombok Timur menjelaskan bahwa stok pupuk tersedia cukup di tingkat distributor dan pengecer. Namun, banyak petani mengeluhkan biaya tambahan karena harus mengambil pupuk sendiri.

Dinas Perdagangan menegaskan bahwa jika ada pengecer yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka rekomendasinya bisa langsung dicabut.

KP3 Kabupaten Lombok Timur juga menemukan pelanggaran seperti pengecer ilegal, penjualan ke luar daerah, serta pengecer yang tetap menaikkan harga meski petani membeli langsung. Tindakan hukum telah diambil terhadap sejumlah pelanggaran tersebut.

Jalan Rusak di Sambelia Tunggu Perbaikan 2026

Di sektor infrastruktur, PK-STN menyoroti kerusakan parah jalan provinsi di jalur Sambelia hingga Desa Sugian. Kepala Dinas PUPR Lombok Timur mengakui tidak ada anggaran perbaikan pada 2025.

Perbaikan jalan baru akan dimasukkan dalam perubahan anggaran 2025, dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Pelaksanaan fisik jalan baru bisa dimulai pada 2026, dengan jalan Sambelia–Sugian masuk dalam daftar prioritas.

Hearing ini memperlihatkan bahwa berbagai persoalan agraria, pertanian, dan infrastruktur di Lombok Timur masih membutuhkan perhatian serius dan langkah cepat dari pemerintah daerah.

Tim Redaksi

Exit mobile version