Kabar Baik! Bupati Lombok Utara Setujui Percepatan TMT Gaji Untuk 867 PPPK

 

Lombok Utara, SIAR POST – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Ketua Asosiasi Guru Tidak Tetap dan Honorer (AGTKH) KLU, Andri Supan, mengumumkan bahwa Bupati KLU telah menyatakan persetujuan untuk memajukan tanggal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) penggajian bagi PPPK formasi tahun 2025.

 




Kepastian itu disampaikan Andri usai melakukan audiensi langsung dengan Bupati KLU di pendopo beberapa hari lalu.

“Pak Bupati secara prinsip menyetujui percepatan TMT gaji PPPK. Saat ini kita tinggal menunggu proses teknis dari instansi terkait,” ujar Andri pada Selasa (29/4).

BACA JUGA : PSSI NTB Akan Ganti Ketua, Maman Digadang Jadi Harapan Baru Sepak Bola NTB: Bisakah Menyusul Bali!

Menurut data AGTKH, jumlah PPPK yang akan menerima manfaat dari percepatan TMT ini mencapai 867 orang. Mereka saat ini masih menantikan kepastian administrasi, termasuk tanggal efektif mulai menerima gaji.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Tri Darma, membenarkan bahwa penentuan TMT memang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

 




“Penetapan TMT sangat bergantung pada keputusan kepala daerah. Kami dari BKPSDM siap berkoordinasi untuk proses percepatan ini,” jelas Tri.

Ia menambahkan bahwa BKPSDM akan segera menjalin komunikasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk menindaklanjuti pengajuan Surat Keputusan (SK) secara teknis, sekaligus mengidentifikasi hambatan yang bisa menghambat percepatan tersebut.

Andri Supan pun menyatakan optimisme dan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Pak Bupati dan jajaran, karena kami percaya mereka punya komitmen kuat terhadap kesejahteraan PPPK,” tutupnya.

Pewarta : Nissa | Redaktur : Feryal

Exit mobile version