banner 728x250

DPRD NTB Ogah Damai di Kasus Rp105 M, Kuasa Hukum Fihiruddin: Tak Pantas Dipilih Lagi!

banner 120x600
banner 468x60

Penggugat dan tim kuasa hukumnya. Dok. Istimewa

MATARAM, SIAR POST – Upaya mediasi dalam kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp105 miliar yang diajukan M. Fihiruddin terhadap DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) gagal mencapai kesepakatan.

banner 325x300



Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 30 April 2025, berakhir buntu setelah pihak tergugat menolak seluruh opsi perdamaian.

Mediasi yang dipimpin Hakim Glorius Anggundoro itu seharusnya menjadi momentum untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

Namun, pihak DPRD NTB bersikeras menolak upaya damai dan memilih melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Tim kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H dalam rilisnya, Rabu (30/4/2025) menyayangkan sikap wakil rakyat yang menurutnya menunjukkan kurangnya itikad baik dan moralitas.

BACA JUGA : Aliansi Perempuan dan Anak NTB Tolak Peleburan DP3A: Suara Akar Rumput yang Terabaikan

“Kami menilai DPRD NTB tidak menunjukkan sikap sebagai wakil rakyat yang mengedepankan nurani. Mereka telah melaporkan klien kami secara tidak berdasar, dan kini setelah terbukti tidak bersalah, mereka bahkan tak menunjukkan niat menyelesaikan perkara secara damai,” ujar Gilang kepada wartawan usai sidang.

Gilang menegaskan bahwa kliennya telah menderita kerugian besar, baik secara materil maupun imateril, akibat proses hukum yang dijalaninya. Fihiruddin bahkan sempat mendekam di penjara, kehilangan pekerjaan, dan mengalami tekanan psikologis berat.

 




“Usaha klien kami tutup, kontrak kerja diputus, bahkan nafkah untuk anak-istri terhenti. Ini bukan semata soal hukum, tapi soal moral. Laporan mereka sudah terbukti tidak berdasar, lalu sekarang menolak berdamai. Pemimpin seperti ini tidak layak untuk dipilih kembali,” tegasnya.

Atas kegagalan mediasi tersebut, kuasa hukum Fihiruddin memastikan akan melanjutkan proses persidangan dengan bukti-bukti yang telah disiapkan untuk memperjuangkan ganti rugi yang layak diterima kliennya.

Redaksi : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *