MATARAM, SIAR POST | Pemerintah Kabupaten Situbondo mengambil langkah berat dengan merumahkan sekitar 600 tenaga honorer yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan ini merupakan dampak dari regulasi pemerintah pusat yang melarang pembayaran honor bagi pegawai non-ASN yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Rincian Tenaga Honorer yang Terdampak
Dari total 600 tenaga honorer yang diberhentikan, sekitar 300 di antaranya adalah guru honorer, 200 merupakan tenaga teknis yang selama ini bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo, serta 100 tenaga honorer lainnya.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayago, menyampaikan permohonan maaf atas nama pemerintah daerah kepada ratusan tenaga honorer yang terpaksa dirumahkan tersebut.
BACA JUGA : Terungkap! Mutasi Pejabat NTB Tak Sesuai Kompetensi, Diduga Abaikan Rekam Jejak Hukum!
Beliau menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah upaya maksimal hingga tingkat provinsi dan pusat untuk mempertahankan mereka tidak membuahkan hasil.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemkab Situbondo berkomitmen untuk membuka peluang kerja melalui skema outsourcing, dengan prioritas utama diberikan kepada mereka yang terdampak.
Selain itu, pemerintah daerah juga siap memberikan bantuan permodalan bagi para honorer yang memiliki keinginan untuk memulai usaha mandiri.
Kondisi Keuangan dan Regulasi yang Mendasari
Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya belanja pegawai di Situbondo, yang mencapai 31,73 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Samsuri, menjelaskan bahwa kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak dapat melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik calon pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pada tahun ini.
Gadis Kecil yang Hilang Ditemukan di Lombok: Polsek Taliwang Pastikan Kondisi Aman Bertemu Keluarga
Harapan dan Dukungan dari DPRD
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa para tenaga honorer yang terdampak mendapatkan solusi yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk segera merealisasikan skema outsourcing dan bantuan permodalan yang telah direncanakan. (berbagai sumber).
Redaksi___