Sumbawa Barat, NTB — Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan oleh Polres Sumbawa Barat. Terbaru, dua pria paruh baya berhasil diamankan aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar sabu.
Salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis kasus serupa, sementara satunya lagi adalah perantau yang baru kembali dari luar pulau.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 13.15 WITA di sebuah kamar kost dua lantai di Lingkungan Segubuk, Kelurahan Kuang.
Kamar tersebut disewa oleh tersangka berinisial MA alias MN (61), warga Bertong, Kelurahan Telaga Bertong. MA diketahui pernah dipenjara pada tahun 2018 atas kasus peredaran narkotika.
BACA JUGA : Kongreswil Ke-I, Feryal MP Kembali Nahkodai MIO NTB, Siap Transformasi Media Lokal 2025–2030
“Dari informasi masyarakat, kami mendapati bahwa MA menyewa kamar kost yang dicurigai digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I. Md. Mas Mahayuna, S.H., M.H., melakukan penggerebekan,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., kepada media.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sabu di kantong celana yang dikenakan MA serta sebagian lainnya yang sempat dibuang ke atas atap.
MA mengakui bahwa narkotika tersebut dibelinya dari DL (56), warga Desa Loka, Kecamatan Seteluk, dengan harga Rp1,2 juta per gram sebanyak 5 gram, yang dibayarkan melalui transfer.
Tidak membuang waktu, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap DL di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1,71 gram, sebuah buku rekening tabungan, dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.
“DL mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Zainal.
Polres Sumbawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan bebas narkoba,” tegasnya.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Redaksi___