Kondisi AN di RSUD Mataram. Dok istimewa
Bima NTB, SIAR POST – Seorang balita perempuan berusia 1 tahun 2 bulan, berinisial AN, harus kehilangan tangan kanannya setelah menjalani serangkaian perawatan medis yang diduga mengandung unsur malpraktik.
Kejadian memilukan ini terjadi di Puskesmas Bolo, RSUD Sondosia, dan RSUD Bima beberapa waktu lalu, yang akhirnya membuat orang tua korban melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Bima.
Laporan pengaduan resmi tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/278/IV/2025/SPKT/Res Bima/NTB tertanggal 21 April 2025, atas nama pelapor Aidin, ayah korban.
Kronologis Kejadian: Berawal dari Demam, Berakhir Amputasi
Pada tanggal 10 April 2025, AN dibawa ke IGD Puskesmas Bolo oleh orang tuanya karena mengalami demam dan muntah. Infus pertama kali dipasang di tangan kiri namun menyebabkan pembengkakan.
Setelah dicabut dan dipasang ulang di tangan kanan, anak dipindahkan ke ruang perawatan.
Selama empat hari, kondisi anak tak kunjung membaik. Pada 13 April 2025, orang tua meminta rujukan ke RSUD Sondosia.
Sebelum dirujuk, perawat tetap menyuntikkan obat ke infus tangan kanan meski tangan sudah tampak bengkak. Beberapa jam kemudian, tangan korban membengkak hebat hingga ke punggung tangan.
Malamnya di RSUD Sondosia, infus dipasang kembali di tangan kiri dan anak menunjukkan perbaikan awal. Namun, pada pagi harinya, tangan kanan anak justru semakin memburuk, membengkak, menghitam, dan kaku.
Permintaan rujukan ke RSUD Bima awalnya ditolak. Orang tua harus menangis dan memohon hingga akhirnya anak dirujuk pada malam 15 April 2025.
BACA JUGA : Gubernur NTB Desak Menteri ESDM Beri Relaksasi Ekspor PT AMNT, Ekonomi Daerah Tertekan
Sayangnya, di RSUD Bima kondisi korban kembali dianggap remeh. Tidak ada pemeriksaan serius, bahkan orang tua mendapat komentar yang merendahkan.
Baru pada 16 April 2025 siang, anak ditangani secara serius oleh dokter spesialis setelah ibu korban menangis histeris. Operasi darurat dilakukan, namun kerusakan sudah parah dan jari-jari anak dinyatakan tidak berfungsi.
Tanggal 18 April malam, AN akhirnya dirujuk ke RSUP Mataram. Di sana, dokter menyatakan bahwa infeksi berat akibat tusukan jarum infus telah menyebar dan mengharuskan amputasi. Tanggal 12 Mei 2025, operasi amputasi tangan kanan dilakukan.
Tangisan Seorang Ibu, Harapan Masa Depan yang Terpotong
“Anak saya hanya masuk karena demam, tapi pulang tanpa tangan kanan. Tolong Pak, beri perhatian. Ini sudah saya laporkan ke Polres Bima,” ujar ibu korban dengan pilu.
Aktivis perempuan asal Pulau Sumbawa, Yuni Bourhany, menyoroti kejadian yang diduga malpraktek tersebut. Ia mengatakan kejadian ini menjadi sorotan tajam terhadap kualitas pelayanan medis di fasilitas kesehatan daerah.
“Dugaan kelalaian yang mengakibatkan amputasi anggota tubuh balita harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik instansi kesehatan, aparat hukum, maupun masyarakat,” ujar Yuni yang juga aktif dalam advokasi bidang kesehatan tersebut, Jumat (30/5/2025).
Pelapor telah menyerahkan laporan kepada SPKT Polres Bima dengan dugaan tindak pidana “Malpraktik.” Kasus ini masih dalam proses dan masyarakat luas diharapkan ikut mengawasi agar keadilan bagi korban kecil ini bisa ditegakkan.
“Kami meminta perhatian dan atensi dari pihak terkait, khususnya Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian Kesehatan, dan aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal kelalaian, ini tentang masa depan seorang anak bangsa,” tandas Yuni.
Saat berita ini diturunkan, pihak RSUD Bima belum dikonfirmasi atas dugaan malpraktek tersebut.
Redaksi____