banner 728x250

Buntut Kasus Mafia Tanah di Sekongkang, Kejari KSB Digugat Balik Ke Praperadilan: Tuding Langgar HAM dan UU

banner 120x600
banner 468x60

Foto Kolase kuasa hukum SUD, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE dan Kajari KSB. 

Sumbawa Barat, SIAR POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menghadapi gugatan praperadilan atas penanganan kasus dugaan mafia tanah di Desa Sekongkang Bawah, yang terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2024.

banner 325x300

Gugatan ini diajukan oleh MES Law Office & Partners, selaku kuasa hukum dari SUD, tersangka utama dalam perkara tersebut.



Dalam siaran pers, kuasa hukum SUD, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE, menyatakan bahwa sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.

Menurut Erry, Kejaksaan telah menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor Print-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, dengan sangkaan Pasal 2, 3, dan 12 huruf e UU Tipikor.

BACA JUGA : Dugaan 51 PKBM Fiktif di Bima, Dana Ratusan Juta Raib: HMI Badko Bali-Nusra Laporkan ke Kejati NTB

Namun, ia mempertanyakan landasan hukum penetapan tersangka dan tindakan penyitaan yang dinilainya tidak sesuai prosedur.

“Kami akan uji di pengadilan apakah penetapan tersangka dan penyitaan terhadap 13 aset tanah milik SUD ini sah atau tidak. Yang dituduhkan mafia tanah, tapi dijerat dengan UU Tipikor. Dimana letak kerugian negaranya? Hingga kini belum ada audit resmi,” tegas Erry dikutip dari media Zonamerah.



Ia juga menyoroti bahwa selama ini tidak ada gugatan atau keberatan atas sertifikat tanah yang dikuasai kliennya, baik dari warga, BPN, maupun melalui jalur hukum.

Anehnya, Kejaksaan justru langsung menyita tanpa melalui mekanisme keberatan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Erry yang juga seorang calon doktor hukum muda dari Desa Tapir itu mengkritik cara penegakan hukum di KSB yang dinilainya tidak menyentuh aktor besar.

BACA JUGA : 100 Hari Iqbal-Dinda: Tuntaskan Utang, Tekan Pengangguran, Bangun NTB dari Desa

“Kalau Kejari ingin serius mengungkap mafia tanah, kami siap bantu. Tapi jangan hanya menyasar kepala desa atau warga kecil. Lihat saja PMA di KSB, banyak yang kuasai lahan tanpa realisasi investasi. Ada indikasi broker tanah berkedok investor,” ujarnya pedas.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa SUD saat ini masih menjalani hukuman atas perkara lain dan belum pernah diperiksa kembali untuk kasus baru ini. Namun, Kejari langsung menetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.

Atas dasar itu, MES Law Office menggugat Kejari KSB dalam praperadilan dengan dalih pelanggaran hak asasi manusia serta cacat formil dan materil dalam penetapan tersangka dan penyitaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 hingga 83 KUHAP.



Kejari KSB Jawab Gugatan

Kasi Intelijen Kejari KSB, Benny Utama, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan sidang praperadilan pada 5 Juni 2025. Ia menyatakan Kejari siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Namun, saat ditanya soal kerugian negara dalam kasus ini, Benny menjawab bahwa penyidikan masih berjalan sehingga belum bisa disampaikan jumlah pasti kerugiannya.

“Tersangka saat ini berada di Lapas Lombok Barat. Pemeriksaan akan diupayakan. Penyitaan aset dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik,” ujarnya.

BACA JUGA : 189 Wakil Rakyat Diam? Presidium Aliansi PPS Desak DPRD se-Pulau Sumbawa Turun Tangan Perjuangkan Provinsi Baru

Kantor BPN Pastikan Sertifikat Sah

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa Barat, Dick Atmawijaya, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa seluruh sertifikat atas nama SUD diterbitkan sesuai prosedur.

“Tidak pernah ada gugatan atas 13 objek tanah itu. Yang ada hanya pemblokiran dan penyitaan dari Kejaksaan dan Pengadilan,” jelas Dick saat dikonfirmasi.

REDAKSI____

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *