UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009),
PP No. 96 Tahun 2021,
PP No. 27 Tahun 2012,
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018,
Perda KSB No. 11 Tahun 2020.
Namun, aparat hukum belum menunjukkan langkah nyata untuk menindak para pelaku. Penegakan hukum terkesan tebang pilih dan tidak transparan.
“Fiat Justitia Ruat Caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.”
Apakah hukum dan keadilan akan ditegakkan di negeri tambang ini, atau akan terus terkubur oleh truk-truk pengangkut pasir dan batu?
Redaksi___