PDAM KLU Terancam Denda Rp 8 Miliar, Dewan Pengawas Tak Bisa Ambil Sikap Sebelum Ada Plt Direktur

“Kalau dalam 14 hari tidak ada langkah banding, maka Rp 8 miliar harus segera disediakan dan dibayarkan. Jadi waktu kita tidak banyak,” tegasnya.

Terkait kemungkinan sumber dana, Anding tidak menampik adanya wacana peminjaman ke bank.

BACA JUGA : https://siarpost.com/2025/06/23/provinsi-ntb-raih-wtp-ke-14-kali-berturut-turut-gubernur-iqbal-ini-amanah-rakyat/

Namun, opsi penyertaan modal dari APBD dinilai sulit direalisasikan dalam waktu dekat karena harus melalui pembahasan di perubahan anggaran.

“Apapun langkah yang akan diambil nanti, entah banding atau tidak, semuanya tergantung Plt direktur. Kami hanya bisa menunggu keputusan Bupati untuk pengisian jabatan itu,” pungkasnya. (Niss)

Exit mobile version