SUMBAWA, SIARPOST – Ketegangan di Desa Selang, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, NTB, makin memuncak.
Hari ini, Rabu (2/7/2025) ratusan warga secara kompak memasang baliho protes di titik-titik strategis desa sebagai bentuk penolakan atas pembangunan fasilitas militer di atas lahan yang masih bersengketa.
Mereka mendesak Pemerintah Daerah dan aparat berhenti memaksakan proyek sebelum ada kejelasan hukum: Siapa pemilik sah lahan itu?
Baliho-baliho dipasang dan warga meminta, “Hentikan Pembangunan! Kami Petani, Bukan Penjahat” dan “Tunggu Putusan Pengadilan! Kami Butuh Kepastian Bukan Penggusuran”, permintaan jelas warga Desa Selang.
BACA JUGA : Dokter RS Mata NTB Sering Bolos Tanpa Alasan Jelas, Forum Rakyat NTB Minta Gubernur Turun Tangan
Warga juga membawa spanduk berisi tuntutan: Penghentian proyek, keadilan agraria, dan perlindungan hukum bagi petani.
Kegiatan pemasangan baliho hari ini menjadi simbol perlawanan warga atas tindakan sewenang-wenang yang mereka nilai mengabaikan proses hukum dan rasa keadilan.
Sengketa Belum Usai, Tapi Proyek Terus Jalan
Lahan yang kini sedang dibangun diduga merupakan bagian dari area seluas 130 hektar yang sebelumnya dikelola warga secara turun-temurun selama lebih dari dua dekade.
Menurut Imam Wahyudin, SH, kuasa hukum petani dari Kantor Hukum Imam Wahyudin & Rekan, status kepemilikan lahan itu hingga kini belum jelas secara hukum.
BACA JUGA : Bongkar! Kelebihan Bayar Proyek Ratusan Juta di Lombok Barat, BPK Temukan 17 Pekerjaan Bermasalah
“Pembangunan itu dipaksakan, padahal status tanah belum inkrah. Negara seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum, bukan justru melanggar prinsip keadilan agraria,” tegas Imam.
Imam menyebutkan bahwa lahan tersebut dulunya adalah hutan industri yang konsesinya sudah habis 20 tahun lalu. Setelah menjadi lahan terbuka, warga mengelolanya sebagai kebun, bahkan membangun rumah di sana.
Namun, tanpa adanya proses identifikasi dan ganti rugi, mereka tiba-tiba diusir, bahkan rumah dibongkar paksa.
Merasa diperlakukan tidak adil, para petani melalui Kuasa Hukum resmi melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sumbawa.
Perkara ini telah teregistrasi dengan nomor 44/Pdt.G/2025/PN Sbw dan dijadwalkan mulai disidangkan 8 Juli 2025 mendatang.
Tak hanya itu, laporan juga telah dikirim ke Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pertanian agar proyek ini dievaluasi total.
Petani meminta pemerintah pusat turun tangan dan tidak membiarkan pembangunan terus berjalan di atas lahan yang sedang diproses hukum.
BACA JUGA : Pejabat Lombok Barat Habiskan Rp283 Juta Untuk Bayar Taksi: Bukti Rill Tak Ada, Uang Jalan Lenyap?
Petani: Kami Tak Anti Pembangunan, Tapi Minta Keadilan
Dalam pernyataan terbuka, warga Desa Selang menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan batalyon, namun menolak cara-cara yang mereka nilai arogan dan melanggar hak rakyat kecil.
“Kami hanya minta ditunda sementara. Jangan bangun dulu kalau tanahnya masih sengketa. Kami hidup dari tanah itu, kalau diambil tanpa ganti rugi, kami mau makan apa?” ujar seorang petani dengan nada getir.
Pemda Bungkam, Proyek Jalan Terus
Hingga berita ini diturunkan, Pemda Sumbawa belum memberikan pernyataan resmi. Beberapa pejabat di lingkup BPKAD Sumbawa yang coba dikonfirmasi mengaku belum bisa memberi penjelasan.