Rp816 Juta Mengalir ke Universitas Cordova KSB Tanpa PKS, Evaluasi Mandek, Siapa Bertanggung Jawab?

Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga KSB

Sumbawa Barat, SIAR POST – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mencengangkan soal penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke Universitas Cordova.



Dana sebesar Rp816 juta digelontorkan tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah serta tanpa evaluasi berkala sebagaimana diwajibkan dalam aturan.

Temuan ini mencuat dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang diaudit BPK.

BACA JUGA : 527 Tanah Aset Pemda Sumbawa Senilai Ratusan Miliar Belum Disertifikat

Universitas Cordova menerima hibah tersebut melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga KSB dengan dalih mendukung peningkatan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi sumber daya manusia.

Namun, prosedur formal dan pengawasan terhadap dana itu justru diabaikan. Bahkan MoU Sudah Usang, PKS Tak Pernah Dibuat

Berdasarkan dokumen BPK, nota kesepahaman (MoU) antara Pemda Sumbawa Barat dan Universitas Cordova dibuat pada 2018 dan seharusnya ditindaklanjuti dengan PKS.



Nyatanya, hingga audit dilakukan pada 2024, PKS itu tidak pernah dibuat, meskipun MoU tersebut sudah kedaluwarsa sejak 2021.

Penerima Bantuan Tak Sesuai Syarat

Masalah tak berhenti di situ. Dana hibah ini seharusnya ditujukan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Sumbawa Barat. Namun hasil uji petik atas 19 mahasiswa penerima bantuan justru menemukan:

4 mahasiswa telah diangkat sebagai PPPK, 1 mahasiswa sudah berstatus PNS, 3 mahasiswa bahkan tidak berstatus PTT, 11 mahasiswa tidak jelas status PTT-nya.

BACA JUGA : Tambang Ilegal Menjamur di Sumbawa Barat, Izin Eksplorasi Kog Produksi: Asosiasi Klarifikasi Tapi Fakta Berbeda

Lebih mengejutkan lagi, proses verifikasi dilakukan sepihak oleh pihak universitas tanpa koordinasi atau validasi silang dengan SKPD terkait. Dinas pun tidak menyusun kertas kerja pemilihan mahasiswa penerima hibah.

Peraturan Bupati No. 73 Tahun 2019 secara jelas mengatur perlunya pembentukan Tim Evaluasi Khusus antara Pemda dan Universitas Cordova.

Namun tim tersebut tidak pernah dibentuk, begitu juga dengan kewajiban evaluasi tiap semester yang tidak pernah dilakukan.

Tak hanya itu, Inspektorat Daerah yang seharusnya mengawasi penggunaan dana juga mengaku tidak tahu-menahu soal tugas pengawasan itu.



Dinas: Kami Hanya Lanjutkan Program Lama

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga mengaku selama ini hanya melanjutkan program warisan pejabat sebelumnya, tanpa melakukan evaluasi atau pembaruan dokumen kerja sama.

Pembayaran sebesar Rp816 juta itu disebut sebagai pembayaran tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

BPK: Dana Hibah Tidak Tepat Sasaran

Exit mobile version