RPJMD KSB 2025-2029 Disahkan Tanpa Kajian Lengkap, Fraksi PAN Sebut Cacat Prosedur, Pansus Beri Penegasan

Fraksi PAN DPRD KSB. Foto InsideNTB

RPJMD merupakan dokumen strategis yang wajib disusun oleh kepala daerah terpilih. Dokumen ini menjadi acuan seluruh arah kebijakan, program prioritas, hingga indikator pembangunan selama lima tahun.

BACA JUGA : POBSI Kota Mataram Klarifikasi Isu Pungli: Turnamen Biliar Tetap Gratis, Tak Ada Paksaan 5 Persen

Sesuai regulasi, penyusunannya harus akurat, terbuka, partisipatif, dan berbasis data. Bila prosesnya cacat hukum atau prosedur, maka seluruh kebijakan daerah ke depan bisa kehilangan landasan legal yang sah.

“Kalau dokumen sakral ini dikerjakan asal-asalan, masyarakat akan jadi korban dari kesalahan kebijakan jangka panjang,” tutup Hatta.

Redaksi___

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *