Mataram (SIARPOST) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyentil kinerja Polda NTB terkait berkas penyidikan kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi. Pada Senin (14/7/2025), Kejati resmi mengembalikan berkas tiga tersangka karena dinilai masih penuh kekurangan.
“Berkasnya belum sempurna. Masih banyak yang perlu diperbaiki,” tegas Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon dikutip dari NTBSatu.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Misri.
BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan
Enen menyayangkan tidak adanya penjabaran yang jelas soal motif dan modus pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi.
“Motif pembunuhannya apa, sampai sekarang belum dijelaskan. Modusnya juga tak tergambar di dalam berkas,” sentil Enen.
Ia menambahkan bahwa banyak petunjuk jaksa yang belum ditindaklanjuti penyidik, termasuk soal kemungkinan penerapan pasal 338 atau 340 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
“Apakah ini peristiwa spontan atau sudah dirancang? Belum tergambar. Kalau sudah jelas, bisa juga dikenakan Pasal 351 atau 480,” ungkapnya lagi.
Jaksa menyayangkan minimnya narasi utuh dalam berkas yang menggambarkan peristiwa kematian Nurhadi. Termasuk siapa eksekutor utama yang terekam CCTV di Villa Tekek, tempat kejadian perkara.
BACA JUGA : POBSI Kota Mataram Klarifikasi Isu Pungli: Turnamen Biliar Tetap Gratis, Tak Ada Paksaan 5 Persen
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat sebelumnya mengklaim bahwa berkas sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan.
Ia mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil eksumasi dan pemeriksaan ahli.
“Semua ahli independen. Termasuk ahli poligraf, Labfor, dan pidana. Tak ada yang terkait dengan penyidik atau tersangka,” ujarnya.
Meski belum menyebut siapa pelaku utama yang mencekik korban, Syarif menyatakan bahwa hasil dari analisis para ahli menunjukkan indikasi kebohongan dari ketiga tersangka.
Redaksi___