Taliwang, SIAR POST – Kuasa Hukum PT Bukit Samudra Sumbawa, Muhammad Erry Satriyawan, SH., MH., CPCLE, meminta semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik yang dapat berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik perusahaan maupun individu.
Hal ini menyusul beredarnya tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait dugaan tidak berizin dalam kegiatan usahanya.
“Perlu diluruskan bahwa isu ini bermula dari kasus pengeroyokan yang menimpa Direktur Utama PT Bukit Samudra Sumbawa, Julien Nicolas Cormons, yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Sangat disayangkan, persoalan pidana tersebut kemudian ditarik-tarik untuk menggiring opini negatif terhadap keberadaan investasi perusahaan,” tegas Erry, Rabu (17/9/2025).
BACA JUGA : Perusahaan Asing di Sumbawa Barat Diduga Langgar Aturan, FKPPM Minta Pemda Tegas, Disnaker Akui…
Erry mengakui, sebagaimana perusahaan lain, PT Bukit Samudra Sumbawa tentu memiliki izin PT Penanaman Modal Asisng (PMA) dan kewajiban administratif yang harus terus diperbarui sesuai perkembangan aktifitas dan regulasi terbaru.
Namun ia menekankan, proses perbaikan dokumen bukan berarti perusahaan tidak berizin.
“Setiap investasi, apalagi PMA, pasti ada dinamika dan proses administrasi. Jika terdapat kekurangan, tentu diperbaiki dan diperbarui sesuai ketentuan. Itu bukan berarti klien kami ilegal atau tidak berizin,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya adalah investor yang sah dan sedang menanamkan investasi nyata di Kabupaten Sumbawa Barat. Saat ini belasan tenaga kerja lokal telah direkrut dan bekerja sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Ini bukti bahwa klien kami berkomitmen membangun daerah. Klien kami jauh berbeda dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan PMA hanya untuk menguasai tanah warga tanpa realisasi investasi. PT Bukit Samudra Sumbawa bukan investor abal-abal, melainkan perusahaan yang benar-benar menanamkan modal, menyerap tenaga kerja, dan terbuka terhadap pengawasan pemerintah,” jelasnya.
Dibanding dengan PMA lain yang sangat mudah kita saksikan dengan mata sederhana bagaimana masifnya WNA yang bermodal izin PT PMA hanya membangun villa dan café kecil buat dirinya sendiri yang jelas jelas tidak sejalan regulasi investasi serta tidak mempertimbangkan sempadan Pantai dan kerusakan lingkungan.
Erry juga mengingatkan bahwa sebaiknya kepedulian terhadap investasi dilakukan tanpa tendensius, dan semestinya fokus pengawasan diarahkan pada persoalan-persoalan yang benar-benar mengancam kepentingan masyarakat dan daerah.
BACA JUGA : Tersangka Kasus LPG Oplosan Telah Dilimpahkan ke Jaksa Oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat
“Kalau benar-benar peduli pada iklim investasi yang sehat, mestinya perhatian ditujukan pada PMA-PMA yang hanya bermodal izin tanpa realisasi investasi, perusahaan-perusahaan tambak yang pengelolaan limbahnya tidak benar dan berpotensi merusak penghidupan nelayan dan dalam operasinya menggunakan BBM illegal/bukan industry, aktivitas galian C yang dibekingi oknum kepala desa yang jelas-jelas merusak lingkungan, serta penegakan hukum terhadap cafe-cafe remang-remang yang beroperasi tanpa izin dan menjual minuman beralkohol secara ilegal yang justru merusak lingkungan sosial,” tegas Erry.
Lebih lanjut, Erry menekankan bahwa keberadaan orang asing maupun penanggung jawab perusahaan asing di Indonesia selalu berada dalam pengawasan ketat pihak imigrasi. Izin tinggal, izin investasi, hingga mekanisme deportasi semuanya sudah diatur secara jelas oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Klien kami tunduk dan patuh pada ketentuan imigrasi. Tidak ada satupun yang dijalankan di luar aturan. Jika ada pelanggaran keimigrasian, tentu yang berwenang adalah instansi resmi, bukan opini sepihak. Semua ada mekanismenya, ada pengawasan, dan ada sanksi hukum yang jelas kalau melanggar,” tegas Erry.
Erry juga mengingatkan agar semua pihak lebih berhati-hati terhadap upaya provokasi yang dilakukan oknum tertentu dengan tujuan menguasai perusahaan.
“Jangan sampai kepentingan pribadi menunggangi masyarakat dengan dalih menjadi korban. Mekanisme dalam perusahaan pun ada aturan mainnya, dan seluruh upaya yang telah dilakukan terhadap klien kami sudah kami jawab melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas Erry.