Sebelumnya Kuasa, Hukum PT Bukit Samudra Sumbawa, Muhammad Erry Satriyawan, SH., MH., CPCLE, meminta semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik yang dapat berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik perusahaan maupun individu.
Hal ini menyusul beredarnya tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait dugaan tidak berizin dalam kegiatan usahanya.
“Perlu diluruskan bahwa isu ini bermula dari kasus pengeroyokan yang menimpa Direktur Utama PT Bukit Samudra Sumbawa, Julien Nicolas Cormons, yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Sangat disayangkan, persoalan pidana tersebut kemudian ditarik-tarik untuk menggiring opini negatif terhadap keberadaan investasi perusahaan,” tegas Erry, Rabu (17/9/2025).
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya adalah investor yang sah dan sedang menanamkan investasi nyata di Kabupaten Sumbawa Barat. Saat ini belasan tenaga kerja lokal telah direkrut dan bekerja sesuai aturan ketenagakerjaan.
Redaksi | SIAR POST