banner 728x250

Bangker Ilegal Diduga Beroperasi di Pelabuhan Padangbai, Pemilik Terancam Jerat Pidana Migas

banner 120x600
banner 468x60

KARANGASEM, SIAR POST – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal mencuat di kawasan Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali.

Sebuah bangker yang disebut milik Haji Yudi asal Banyuwangi, dengan pengelola lapangan bernama Sugrito, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan migas sekaligus membahayakan keselamatan publik.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sejumlah indikasi pelanggaran fatal yang dilakukan di bangker tersebut, di antaranya:

  1. Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  2. Tidak memiliki izin resmi migas dari Kementerian ESDM maupun instansi terkait.
  3. Tidak ada izin penimbunan BBM, meski aktivitas penimbunan dilakukan secara rutin.
  4. Belum jelas ada tidaknya izin dari pihak ASDP sebagai pengelola Pelabuhan Padangbai.
  5. Tidak mengantongi izin usaha bangker sesuai ketentuan hukum.

Lebih jauh, praktik ini dianggap berbahaya karena truk tangki BBM yang seharusnya langsung menyalurkan muatan dari Depo Pertamina Manggis ke kapal penerima, justru diarahkan masuk ke bangker untuk ditimbun terlebih dahulu.

Parahnya, truk-truk tangki BBM bahkan kerap bermalam di lokasi bangker, kondisi yang jelas dilarang karena berisiko besar menimbulkan kebakaran atau ledakan.

Selain itu, keberadaan tangki timbun di dalam area bangker juga disinyalir tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi dijerat sebagai tindak pidana migas serta pelanggaran aturan keselamatan pelayaran.

Jika terbukti, pemilik maupun pengelola bangker dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai UU Migas, termasuk ancaman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mengusut dugaan praktik ilegal ini, mengingat potensi kerugian negara dan ancaman keselamatan umum yang ditimbulkan sangat besar.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum berhasil dimintai keteragan.

ASDP Klaim Resmi dan Sesuai SOP, Tapi Enggan Buka Dokumen Izin

Sebelum nya, General Manager ASDP Padangbai, Andri, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, menegaskan bahwa tangki yang dimaksud bukanlah fasilitas penimbunan, melainkan hanya penampungan sementara untuk memenuhi kebutuhan BBM kapal penyeberangan jurusan Padangbai–Lembar.

“Izinnya lengkap, resmi dari Pertamina. Kebutuhan paling banyak 10 kiloliter untuk 8 trip kapal,” katanya saat diwawancarai melalui whatsapp, Selasa (10/6/2025).

Namun, saat diminta bukti dokumen legal seperti izin lokasi, persetujuan KSOP, dokumen AMDAL, dan hasil audit berkala, pihak ASDP justru meminta agar media bersurat resmi terlebih dahulu. “Karena ada SOP-nya,” tandasnya singkat.

Redaksi | SIAR POST

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *