banner 728x250

DPRD Diduga Kelola Proyek MBG di Sumbawa Barat, Ini Aturan Tegas Yang Melarang

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Barat, SIARPOST – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya digagas untuk menyejahterakan masyarakat justru kembali menjadi sorotan panas di Sumbawa Barat. Jagat media sosial ramai memperbincangkan dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD, Basuki Rasyid, dalam pengelolaan proyek tersebut.

Program yang seharusnya menjadi ruang bagi pelaku UMKM lokal untuk tumbuh, malah dituding “dikuasai” oknum pejabat. Dugaan itu mencuat setelah beredarnya sejumlah unggahan dan komentar warganet di Facebook.

banner 325x300

BACA JUGA : Polisi Telusuri Sisa Makanan Program MBG Buntut Ratusan Siswa di Sumbawa Diduga Keracunan

“Kenapa Dewan rasa pengusaha, di mana fungsinya sebagai kontrol bisa difungsikan kalau justru ikut mengelola uang rakyat? Ini namanya monopoli,” tulis akun Sirajudin.

Komentar serupa juga muncul dari warga lain. “Katanya dengan adanya MBG dapat membuka peluang kerja dan memberdayakan UMKM. Kok malah diembat juga,” tulis akun Dedi Anarki.

Tak sedikit warganet yang menilai bahwa jika benar anggota DPRD ikut mengelola MBG, hal tersebut jelas tidak etis. “Tugas Dewan itu wakil rakyat, menyuarakan kondisi masyarakat. Bukan cari proyek demi keuntungan pribadi,” tegas seorang warga.



Saat dikonfirmasi, Basuki Rasyid membantah tudingan tersebut dan tidak mau memberikan klarifikasi. Ia menyebut dirinya bukan pengelola program MBG. “Itu bukan saya, tidak usah diklarifikasi, nanti saya sampaikan langsung ke publik,” ujarnya singkat.

Namun, bantahan itu belum meredam kritik publik. Kasus ini tetap menyedot perhatian karena masyarakat menilai kesempatan besar seperti MBG semestinya menjadi ruang bagi pelaku usaha kecil, bukan justru dimonopoli.

Aturan Tegas: DPRD Dilarang Kelola Proyek Pemerintah

Isu ini makin panas karena secara aturan, anggota DPRD tidak boleh terlibat langsung dalam proyek pemerintah. Hal ini diatur dalam sejumlah undang-undang:

  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 160 ayat (1) huruf j: Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pelaksana proyek pemerintah daerah.

  1. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)

Pasal 399 ayat (2) huruf i: Anggota DPRD dilarang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok.

  1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)

Jika ada anggota DPRD yang ikut mengatur proyek untuk keuntungan pribadi, bisa dijerat tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.

  1. Kode Etik DPRD

Hampir seluruh DPRD di Indonesia memiliki aturan internal yang melarang anggotanya ikut menjadi kontraktor atau pengelola proyek daerah.

BACA JUGA : Heboh! Netizen Protes DPRD Sumbawa Barat Diduga Ikut Kelola MBG, Warga: “Kenapa Bukan UMKM yang Diberi Kesempatan?”

DPRD Hanya Boleh Awasi, Bukan Jalankan

Direktur LBH Komnas HAM, Sudirman SH MH, menjelaskan, posisi DPRD hanya sebatas menyusun regulasi, menyetujui anggaran, serta mengawasi pelaksanaan program.

“Kalau DPRD ikut jadi kontraktor atau penyedia barang/jasa MBG, itu jelas pelanggaran etik dan hukum,” ujar advokat senior tersebut.

Dengan demikian, DPRD seharusnya berada di posisi pengawas agar program MBG benar-benar bermanfaat bagi rakyat, bukan justru berperan sebagai pelaksana proyek.

Kasus di Sumbawa Barat ini juga memunculkan harapan besar dari warga. Banyak yang berharap agar pemerintah daerah turun tangan serius, memastikan proyek MBG melibatkan pelaku UMKM lokal sehingga manfaat ekonominya dirasakan masyarakat kecil.

“UMKM harusnya diberi kesempatan. Jangan hanya segelintir pihak yang menikmati proyek ini,” kata seorang warga.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *