banner 728x250

FKPPM Desak Kementerian Tutup Vila Bukit Samudra, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Sah: Pemilik Bungkam

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa, SIARPOST – Polemik keberadaan Vila Bukit Samudra Samawa kembali memanas. Forum Komunikasi Pemuda Pasak Mantar (FKPPM) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menutup vila yang dikelola oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut. Pasalnya, vila yang berdiri megah di kawasan pesisir Sumbawa itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua FKPPM, Supardi, saat kunjungan inspeksi yang dilakukan perwakilan KLHK, Dony Arif Wibowo, S.Hut., M.Sc., pada Kamis (9/10/2025).

banner 325x300

BACA JUGA : Bos PT Bukit Samudra Sumbawa Dilaporkan ke Imigrasi NTB, FKPPM Desak Deportasi WNA Prancis

Menurut Supardi, keberadaan vila itu cacat hukum sejak awal karena berdiri di atas tanah berstatus hak milik, bukan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang diwajibkan untuk usaha PMA.

“Dengan status tanah yang masih hak milik, maka dapat disimpulkan bahwa bangunan vila ini tidak memiliki dasar hukum sah. Mau sampai kapan pun, izin-izin lain tidak bisa diurus karena syarat utama tidak terpenuhi. Kami minta Kementerian bertindak tegas dengan menutup vila ini. Jika dalam 14 hari tidak ada tindak lanjut, kami bersama masyarakat akan mengambil langkah tegas,” ujar Supardi lantang.

Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Direktur Asal Prancis

Bukan hanya masalah izin tanah, FKPPM juga sudah melayangkan aduan resmi ke Kantor Wilayah Imigrasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Julien Nicolas Cormos, warga negara Prancis yang disebut sebagai penanggung jawab PMA Bukit Samudra.



Merespons laporan itu, pihak Imigrasi bahkan ikut turun ke lokasi untuk meninjau langsung kegiatan usaha vila tersebut pada 8 Oktober lalu.

Ironisnya, saat kunjungan KLHK, Julien enggan menemui rombongan kementerian dan memilih tidak memberikan keterangan apa pun terkait persoalan ini. Sikap diam tersebut justru memicu kecurigaan publik bahwa ada masalah serius yang disembunyikan.

Masyarakat Ancam Ambil Langkah Sendiri

Selain FKPPM, penolakan juga datang dari masyarakat sekitar. Tokoh Desa Kertasari, Kamaruddin, menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan. Jika tidak, masyarakat siap turun tangan menutup vila tersebut secara permanen.

“Kalau vila ini benar tidak punya izin, seharusnya segera ditutup. Tapi kalau pemerintah tidak juga menutupnya, maka masyarakat yang akan menutup sendiri,” tegas Kamaruddin.

BACA JUGA : Ratusan Siswa Keracunan Massal di Sumbawa, Yayasan MBG NUSRA Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Kemarahan warga semakin memuncak setelah sebelumnya Kamaruddin bersitegang dengan pihak restoran vila. Ia mengaku dilarang memesan kopi dengan alasan mendapat instruksi agar tidak melayani pengunjung lokal. Insiden diskriminatif ini menambah panjang daftar kontroversi Vila Bukit Samudra.

Menanggapi desakan FKPPM dan masyarakat, perwakilan KLHK, Dony Arif Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam.

“Kami akan menelaah seluruh data dan laporan di lapangan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga perizinan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka langkah penegakan sesuai prosedur akan dilakukan,” kata Dony.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *