SUMBAWA, SIAR POST – Gonjang-ganjing terkait sengketa lahan di wilayah Ai Jati Simpang Tano Desa Mampin Kebak Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa diduga bermasalah karena pihak yang mengklaim memenangkan perkara ini tidak pernah sekali menempati dan menguasai lahan tersebut.
Ratusan masyarakat didampingi LSM Hakiki dan sejumlah aktifis Senior Hamzah Gempur, Uban, Han Cobra dan sejumlah aktifis lainnya menuntut penundaan eksekusi yang akan dilakukan dilahan yang telah memiliki sertifikat.
BACA JUGA : Angka Kemiskinan di Lombok Utara Turun 3,22 Persen
Ketua LSM Hakiki Iying Gunawan menegaskan bahwa, persoalan eksekusi lahan tersebut dinyatakan kadaluarsa karena putusannya sudah hampir 30 tahun silam.
Lalu kemudian, mereka datang tanpa pernah menguasai lahan itu dan dinyatakan eksekusi kembali oleh Pengadilan Negeri Sumbawa pada hari Senin 13 Oktober 2025.
Kenapa demikian bisa terjadi, tegas Iying akrab disapa, eksekusi Batal Demi Hukum karena sudah melewati batas waktu ketentuan. Dimana Keluarnya keputusan Mahkamah Agung pada 16 Februari 1995.
Diungkapkan, Iying lahan yang terletak di Dusun Ai Jati Simpang Tano Desa Mampin Kebak Kecamatan Alas selama ini dikuasai oleh Umar orang tuanya sahak semenjak tahun 1973.
Bahkan, dilokasi lahan yang akan dieksekusi tersebut telah memiliki Sertifikat atas nama masing-masing pemilik Lahan. Dan ada sekitar 12 bidang yang telah bersertifikat dan 1 bidang tanah Wakaf, bebernya
Hal senada juga ditegaskan Erfan Suhadi putra dari Sahak selaku pemilik lahan, mereka telah menguasai lahan tersebut hampir puluhan tahun dan telah memiliki sertifikat.
“Kami menuntut keadilan atas hak kepemilikan lahan ini. Tidak ada satupun yang pernah menguasai tanah tersebut selain keluarganya dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Bahkan, pihak yang mengklaim lahan tersebut tidak pernah sama sekali tinggal ataupun menguasai lahan ini meskipun hanya sehari apalagi setahun. Itu semua tidak ada sama sekali. pungkasnya.
BACA JUGA : Dana Hibah Pilkada Bima 2024 Disorot! Penyidik Tipikor Temukan Indikasi Awal Korupsi
Sementara itu, Pengadilan Negeri Sumbawa melalui Humas Fransiskus Xaverius Lae SH., menyatakan bahwa, terkait aspirasi masyarakat itu menjadi kewenangan pimpinan.
Lalu kemudian terkait dengan lama putusan eksekusi yang sudah hampir puluhan tahun tersebut bisa mencuat kembali ?