Sponsor Akhirnya Bersedia Pulangkan PMI Asal Sumbawa Barat dari Libya, Disnakertrans Turun Tangan Lakukan Mediasi

Kadis Nakertrans Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si.

Sumbawa Barat, SIAR POST – Setelah sempat menuai keprihatinan publik, kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, yang diduga menjadi korban pengiriman nonprosedural ke Libya, akhirnya menunjukkan titik terang.

Pihak sponsor, atas nama Mulyadi, menyatakan kesediaannya untuk memulangkan korban ke tanah air. Komitmen tersebut tertuang dalam surat pernyataan resmi yang disepakati dan ditandatangani di hadapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (27/10/2025).

BACA JUGA : Job Fair Lombok Barat Diduga Gimmick Politik, Lebih Mirip Calo TKI daripada Penyalur Kerja Lokal

Dalam surat bermaterai itu, Mulyadi sebagai Pihak Pertama (sponsor) dan Sartina, ibu kandung korban berinisial TS (20) sebagai Pihak Kedua, sepakat bahwa biaya pemulangan dari Libya ke Indonesia sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak sponsor.

Surat tersebut juga disaksikan dua orang saksi serta diketahui langsung oleh Kadis Nakertrans Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si.

Disnakertrans Panggil Sponsor untuk Mediasi

Kepala Disnakertrans Sumbawa Barat, Slamet Riadi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sponsor untuk dimintai klarifikasi dan dilakukan mediasi antara keluarga korban dan sponsor.

“Kami langsung memanggil pihak sponsor begitu menerima laporan dari keluarga. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat bahwa korban akan segera dipulangkan ke tanah air dengan biaya ditanggung oleh sponsor,” ujar Slamet Riadi, Senin (27/10/2025).

Ia menyebut, langkah mediasi tersebut merupakan bentuk intervensi cepat pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak korban dapat dipenuhi, sekaligus mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini terus berulang. Karena itu kami panggil sponsor untuk bertanggung jawab. Alhamdulillah, sudah ada itikad baik untuk memulangkan korban,” tambahnya.

BACA JUGA : Tragis! TKI Asal Sumbawa Barat Diimingi Kerja ke Turki, Ternyata Dikirim ke Libya dan Tak Diberi Makan

Penempatan ke Timur Tengah Masih Ditutup

Terpisah, Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB, Eka Sulistiana juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah Indonesia masih menutup penempatan tenaga kerja ke negara-negara Timur Tengah, termasuk Libya, Arab Saudi, dan Kuwait, khususnya untuk sektor informal seperti pekerja rumah tangga.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa izin resmi. Laporkan segera ke BP3MI atau aparat berwenang jika menemukan indikasi pengiriman ilegal,” tegasnya.

Menurutnya, kasus TS menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak mudah tergiur janji sponsor yang menjanjikan gaji besar dan proses cepat.

Sponsor Siap Bertanggung Jawab

Sementara itu, Mulyadi, selaku pihak sponsor, dalam surat pernyataannya menyebut bahwa dirinya akan menanggung seluruh biaya kepulangan TS dari Libya hingga tiba di kampung halaman.

Ia juga menyatakan tidak akan menuntut atau memperpanjang perkara apabila proses pemulangan telah selesai dan korban diserahkan kepada keluarga.

“Proses pemulangan disepakati paling lama satu bulan sejak ditandatangani surat pernyataan,” demikian bunyi kesepakatan dalam dokumen resmi tersebut.

Di sisi lain, keluarga korban, Sartina, mengucapkan terima kasih atas tanggapan cepat dari Disnakertrans yang langsung memfasilitasi mediasi dan membantu membuka jalan kepulangan anaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *