“Kami sudah menghubungi perusahaan terkait untuk memperbaiki sistem penutup muatan. Tapi untuk penindakan ODOL, kewenangannya ada di pihak kepolisian,” kata Suharno, Selasa (28/10/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLTU Kertasari belum memberikan tanggapan resmi terkait kecelakaan yang dialami Gufran.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat atas aktivitas pengangkutan batu bara di Sumbawa Barat yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi kini juga mengancam keselamatan jiwa warga.
Redaksi | SIARPOST














