/Pelaku Diduga Kabur ke bersama dua anaknya yang masih balita
SUMBAWA BARAT, SIAR POST — Sebuah mobil milik perusahaan penyedia gas industri, PT Trigas Berkah Sentosa, dilaporkan raib setelah dipinjam oleh seorang perempuan berinisial AN, warga asal Sumbawa Besar.
Kasus yang bermula dari pinjam-meminjam mobil untuk keperluan keluarga ini kini berkembang menjadi dugaan penggelapan kendaraan bermotor, dan sedang diselidiki oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
BACA JUGA : DPRD Diduga Kelola Proyek MBG di Sumbawa Barat, Ini Aturan Tegas Yang Melarang
Berdasarkan laporan resmi yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB, kendaraan yang hilang adalah Mitsubishi Xpander Exceed berwarna putih mutiara dengan nomor polisi W 1530 Q, tahun pembuatan 2025, atas nama PT Trigas Berkah Sentosa yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kronologi kejadian berawal pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Benete, Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Saat itu, AN datang ke perusahaan dan meminjam mobil tersebut dengan alasan menghadiri acara pernikahan keluarga di Sumbawa Besar selama tiga hari.
Karena sudah mengenal AN, pihak perusahaan memberikan izin peminjaman atas dasar kepercayaan. Namun, setelah tiga hari berlalu, mobil tidak kunjung dikembalikan. AN kemudian menghubungi pihak perusahaan dan meminta tambahan waktu satu hari dengan alasan masih lelah dan ingin beristirahat di Sumbawa terlebih dahulu.
Sejak saat itu, komunikasi terputus total. Nomor WhatsApp AN terhapus, nomor ponsel tidak aktif, dan pihak keluarga AN mengaku tidak mengetahui keberadaannya. Informasi yang diperoleh menyebutkan, AN pergi bersama dua anaknya yang masih balita dan bayi, tanpa memberi kabar lebih lanjut.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh perwakilan perusahaan, Moch Diyak Fahruji, warga Sidoarjo, ke Polda NTB pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 Wita. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/150/X/2025/SPKT/POLDA NTB, dengan terlapor atas nama AN.
BACA JUGA : PLN Gelar Simulasi Zero Down Time Jelang MotoGP Mandalika 2025
Menindaklanjuti laporan tersebut, SPKT Polda NTB juga menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan Kendaraan Bermotor dengan nomor SK/3/X/2025/SPKT/NTB, yang ditandatangani oleh IPTU Iwan Piurwanto, selaku Paur Siaga III SPKT Polda NTB. Dalam surat itu disebutkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Hingga kini, mobil Mitsubishi Xpander tersebut masih dalam proses pencarian dan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Polisi juga terus menelusuri jejak keberadaan AN dan dua anaknya yang diduga ikut dalam pelarian.
Kasus ini menambah daftar tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Redaksi | SIARPOST














