Kejari Mataram menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Penjualan dan pengalihan tanah negara tidak bisa ditoleransi. Ini menyangkut kepentingan publik dan aset negara yang harus dijaga,” tegas Kajari Made.
AAP dan BMF kini ditahan di Lapas Lombok Barat dan Lapas Perempuan Mataram untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi | SIAR POST














