Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan integritas aparat penegak hukum di daerah. Jika izin dan dokumen pertambangan bisa diperjualbelikan, lalu siapa yang sesungguhnya mengatur tambang-tambang ilegal ini?
Pemerintah pusat dan Kementerian ESDM seharusnya turun tangan. Audit menyeluruh terhadap seluruh izin Galian C di Karangasem mendesak dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi “tambang siluman” yang beroperasi di balik diamnya pejabat.
Selama hukum tidak ditegakkan dan pejabat terus bungkam, masyarakat hanya bisa menatap debu dan lumpur yang ditinggalkan, sementara segelintir orang menimbun kekayaan di atas penderitaan bumi Karangasem.
Redaksi | SIAR POST
