‎Kasus Narkoba di Lombok Utara Menurun, Polres Tetap Gencar Lakukan Penindakan



‎Lombok Utara, SIARPOST— Tingkat peredaran gelap narkoba di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tercatat masih lebih rendah dibandingkan wilayah Lombok Barat. Namun, wilayah Pemenang dan Tanjung menjadi daerah yang paling mendominasi kasus peredaran narkotika di kabupaten termuda di Pulau Lombok ini,

‎Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika pada media Siarapost selasa 12/11/2025 menjelaskan bahwa secara umum, penyalahgunaan narkoba di KLU cenderung lebih rendah dibanding kabupaten Lombok Barat Dari hasil pengungkapan, jenis narkotika yang paling dominan beredar di wilayah tersebut adalah sabu, ganja, dan ekstasi.

‎“Kalau dibandingkan dengan Lombok Barat, tingkat penyalahgunaan maupun peredaran gelap di Lombok Utara masih lebih rendah. Persebaran kasusnya juga lebih banyak di Kecamatan Pemenang dan Tanjung, sementara di Bayan, Kayangan, dan Gangga relatif sangat minim,” ungkapnya.

‎Sepanjang tahun 2024, Polres KLU telah mengungkap 47 kasus narkotika. Sementara hingga November 2025, sudah 40 perkara berhasil ditangani. Menurut AKP Nyoman, penindakan lebih difokuskan pada pengedar, sementara penyalahguna atau pecandu akan diarahkan ke rehabilitasi sesuai dengan hasil asesmen.

‎“Target utama kami adalah para pengedar. Kalau penyalahguna murni, tentu arah penanganannya ke rehabilitasi, bukan proses hukum berat,” jelasnya.

‎Mengenai upaya pencegahan dan rehabilitasi, Polres Lombok Utara terus menjalin kolaborasi dengan BNN Provinsi NTB. Meski di KLU belum terbentuk kantor BNN Kabupaten, pemerintah daerah dikabarkan berencana membentuk lembaga internal yang akan fokus pada penanganan masalah narkotika.

‎“Kami tetap bekerja sama dengan BNN Provinsi. Dalam fungsi kami, ada tiga pilar utama, yaitu sosialisasi, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Beberapa kali kami turun langsung ke desa-desa dan sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan bahaya narkoba,” terangnya.

‎Selain edukasi dan penegakan hukum, Polres juga aktif dalam program rehabilitasi bagi pengguna yang terjaring operasi. “Jika kami menemukan penyalahguna dalam suatu kasus, kami akan kirimkan mereka untuk assessment ke BNN agar bisa mendapatkan penanganan tepat dan berhenti dari penyalahgunaan narkotika,” tutup AKP Nyoman.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *