Kasus “Mr Terima Kasih” Memanas: Polda Bali Telusuri Kerugian Rp 80 M, Proyek Villa Ilegal di Tiga Wilayah Diungkap

Bali, SIAR POST — Penanganan kasus dugaan penipuan investasi properti yang menyeret influencer asal Rusia, Sergei Domogatskii, dikenal di kalangan ekspatriat dengan julukan “Mr. Terima Kasih”, memasuki fase penting. Direktorat Reserse Siber Polda Bali resmi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan laporan kerugian puluhan miliaran rupiah dari investor asing.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa hingga pertengahan November, tercatat 30 laporan dari 29 warga negara asing (WNA). Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 80 miliar. Laporan pertama diterima pada 17 Oktober, dan jumlah pelapor terus bertambah dalam tiga pekan terakhir.

“Mereka mulai melapor sejak 17 Oktober. Total kerugian sekitar Rp 80 miliar. Kami menerapkan skala prioritas agar proses pengungkapan berjalan cepat dan ada kepastian hukum,” kata Ranefli di Denpasar, Sabtu (15/11).

Menurut Ranefli, perkara ini memiliki kompleksitas tinggi. Selain jumlah korban yang besar, sebagian besar transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto, sehingga penyidik membutuhkan penelusuran teknis yang lebih mendalam.

Polda Bali telah berkoordinasi dengan Indodax untuk menelusuri jejak transaksi serta PPATK guna mendalami potensi aliran dana mencurigakan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tindak pidana yang disidik meliputi penyebaran informasi menyesatkan (Pasal 28 ayat 1 UU ITE), penggelapan dan penipuan (Pasal 372/378 KUHP), serta pendalaman awal atas potensi TPPU. Ranefli menegaskan bahwa perkara ini mendapat perhatian khusus pimpinan lantaran berdampak pada iklim investasi dan stabilitas bisnis properti di Bali.

“Karena sudah naik sidik, dalam waktu dekat kami akan memanggil terlapor,” ujarnya.

Pelanggaran Perizinan Mencuat di Tiga Kabupaten

Sejalan dengan penyidikan penipuan, pemeriksaan terhadap proyek-proyek villa yang dikaitkan dengan perusahaan milik Domogatskii juga menyingkap persoalan serius pada aspek perizinan. Tiga proyek di Bangli, Klungkung, dan Tabanan, yang dijalankan menggunakan PT Indo Heaven Estate dan PT Ecocomplect Group Indonesia, ditemukan tidak memenuhi ketentuan dasar perizinan.

  1. Bangli: Proyek Disetop dan Disegel
    Proyek villa di Bangli telah mencapai sekitar 25 persen tahap pembangunan ketika petugas menemukan sejumlah pelanggaran berat. Selain ketidaksesuaian antara gambar perencanaan dan realisasi bangunan, proyek tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan yang sah.
    Lebih jauh, dokumen yang diunggah dalam sistem perizinan tercatat tidak sesuai identitas perusahaan pemohon. Pemerintah daerah telah melakukan penghentian kegiatan, penyegelan, dan berencana melaporkan kasus ini ke tingkat pusat untuk peninjauan ulang izin usaha perusahaan.
  2. Klungkung: Izin Utama Belum Terpenuhi
    Proyek villa dan town house yang dikelola PT Indo Heaven Estate ditemukan belum mengantongi dokumen mendasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta izin bangunan. Instansi teknis masih melakukan koordinasi internal dan belum menyelesaikan verifikasi lapangan.
  3. Tabanan: Belum Ada Pengajuan Izin
    Di Tabanan, meski lahan berada di zona pariwisata, belum ditemukan adanya pengajuan izin atas nama perusahaan terlapor. Lahan masih berupa tanah kosong, dan sejauh ini hanya tercatat transaksi penyewaan lahan oleh yang bersangkutan.

Secara umum, pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak adanya persetujuan lingkungan, persetujuan pemanfaatan ruang, izin bangunan, serta ketidaksesuaian dokumen perizinan dengan identitas perusahaan.

Babak Baru Penindakan

Dengan mengemukanya dua persoalan sekaligus dugaan penipuan investasi dan pelanggaran perizinan, kasus Domogatskii memasuki babak krusial. Di satu sisi, Polda Bali mengejar kepastian hukum bagi para korban. Di sisi lain, pemerintah daerah harus mengatasi dampak proyek-proyek properti ilegal yang tersebar di tiga kabupaten.

Penanganan hukum dan penertiban administratif kini berjalan paralel, memperlihatkan upaya terpadu antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di sektor investasi properti Bali—sektor yang terus berkembang namun rentan disusupi praktik melawan hukum.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *