Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti 108 Perkara, Termasuk Sabu, Ganja dan Rokok Ilegal

Mataram, SIAR POST — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam transparansi penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 108 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di halaman kantor Kejari Mataram.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H., bersama jajaran. Sejumlah institusi penegak hukum turut hadir sebagai saksi, antara lain, BNN Kota Mataram: Riri Rahmayati T., Reskrim Polresta Mataram: Lalu Arfi Kuswa, S.H., Resnarkoba Polresta Mataram: IPDA Iman Arsyhafdi S.Trk, Reskrim Polres Lombok Barat: AKP Lalu Eka Arya.

Kemudian Resnarkoba Polres Lombok Barat: Selamet, Reskrim Polres Lombok Utara: AKP Punguan, Resnarkoba Polres Lombok Utara: AKP I Nyoman Diana Mahardika

Berdasarkan rekap Kejari Mataram, barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai tindak pidana sebagai berikut:

  1. Perkara Narkotika — 69 Perkara

Barang bukti yang dimusnahkan berupa, Sabu: 101,073 gram, Ganja: 817,132 gram, Ekstasi: 30 butir

  1. Perkara Perjudian — 10 Perkara

Barang bukti diantaranya, Bolpoin, Kartu, Rekapan togel

  1. Perkara Kesehatan — 1 Perkara

Rokok ilegal: 11.069 bungkus

  1. Perkara Kekerasan — 5 Perkara

Barang bukti, diantaranya 4 bilah senjata tajam, Kayu, Pecahan kaca, Barang tajam lainnya

  1. Perkara Pencurian — 9 Perkara

Barang bukti diantaranya, Obeng, Kunci T, Alat lain yang digunakan pelaku

  1. Perkara Asusila — 14 Perkara

Barang bukti diantaranya, Pakaian, Barang terkait lainnya

Selain itu, turut dimusnahkan 18 unit alat komunikasi, timbangan, pakaian, serta sejumlah barang bukti lain yang telah ditetapkan hakim untuk dimusnahkan.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Kejari Mataram menegaskan bahwa seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari fungsi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yang kini berada di bawah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara optimal, profesional, dan berkeadilan di wilayah hukum Kota Mataram.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *