Mataram, SIAR POST – Kasus dugaan korupsi dana “siluman” di tubuh DPRD NTB memasuki fase krusial. Dua anggota dewan aktif, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa penguatan alat bukti membuat penyidik tak ragu menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi.
“Hari ini tim Pidsus resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB,” tegasnya, Kamis, 20 November 2025.
Menariknya, kedua legislator tersebut tidak ditahan di tempat yang sama. IJU dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sementara Nashib Ikroman ditempatkan di Rutan Lombok Tengah. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari ke depan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan gratifikasi yang diduga berasal dari alokasi dana tak resmi yang selama ini disebut sebagai dana “siluman”.
Dalam pantauan di lokasi, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan, dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.
Kejati NTB meningkatkan status kasus ini setelah tim Pidsus menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum (PMH). Temuan tersebut kemudian diekspose di Kejaksaan Agung RI sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa berbagai pihak—mulai dari anggota DPRD, unsur pimpinan dewan, pejabat Pemprov NTB, hingga sejumlah ahli, termasuk ahli pidana.
Kasus dana siluman ini mulai diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025.
Seiring pendalaman kasus, penyidik menerima pengembalian dana lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah anggota DPRD NTB. Pengembalian uang tersebut menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan IJU dan Nashib Ikroman.
Dengan penahanan dua legislator ini, publik menanti langkah lanjutan Kejati NTB untuk menuntaskan skandal dana “siluman” yang selama ini menjadi sorotan.
Redaksi | SIARPOST














