Lombok Utara, SIARPOST— Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menata aset daerah. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemda melelang 37 unit kendaraan dinas, lengkap mulai dari mobil, sepeda motor, alat berat hingga satu unit kapal yang sebelumnya dikelola Dinas Perhubungan KLU.
Langkah ini bukan sekadar melepas aset tidak terpakai, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan setiap barang milik daerah memberi manfaat maksimal.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD KLU, Erwinsyah, mengatakan proses lelang telah memasuki tahapan cek fisik seluruh unit kendaraan. Tahap tersebut dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.
“Sekarang sudah tahap cek fisik setelah diverifikasi KPKNL. Lelang ini dibuka untuk masyarakat umum. Nilai limit untuk setiap barang juga sudah ditetapkan,” jelasnya.
Total aset yang dilepas tahun ini mencapai 37 unit, yang terdiri dari 3 mobil, 31 sepeda motor, 2 alat berat, serta 1 unit kapal. Menurut Erwinsyah, tugas BPKAD adalah mengumpulkan aset beserta dokumennya, sementara proses lelang sepenuhnya berada di bawah mekanisme resmi KPKNL.
“Silakan masyarakat yang berminat mendaftar melalui akun lelang resmi. Semua proses transparan,” tambahnya.
Keputusan melelang aset tersebut diambil karena sebagian kendaraan sudah berusia tua dan tidak lagi layak digunakan. Ada pula unit yang biaya perawatannya lebih besar daripada nilai manfaatnya. Dengan demikian, pelelangan menjadi pilihan terbaik untuk menghindari pemborosan anggaran daerah.
Menariknya, satu unit kapal milik Dinas Perhubungan KLU juga ikut dilepas. Kapal tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat, namun dinilai tidak sesuai untuk perairan Lombok Utara.
Kabid Prasarana dan Keselamatan Dishub KLU, Sazli Raiz, menyebut desain kapal tidak mendukung kebutuhan operasional di laut terbuka.
“Kapal yang dilelang itu kecil, tidak melebar. Tidak cocok dengan ombak besar di kawasan Gili,” terangnya.
Dengan dilepasnya aset-aset yang dianggap tidak produktif, Pemkab Lombok Utara berharap pendapatan daerah dapat meningkat, sekaligus menutup celah pemborosan akibat barang yang sudah tidak layak operasional.(Niss)














