Lombok Utara Terhambat Akses Usul PPPK Paruh Waktu, Bupati Tempuh Jalur Presiden Demi Selamatkan Hak 2.515 Non-ASN”




‎Lombok Utara, SIARPOST – Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menuntaskan pengusulan PPPK Paruh Waktu memasuki fase krusial. Di tengah mandat nasional untuk menyelesaikan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN tahun 2025, KLU justru menjadi satu-satunya daerah di NTB yang tidak memperoleh akses perpanjangan pengusulan dari Kemenpan RB meski seluruh langkah administratif telah ditempuh sesuai ketentuan.

‎Kondisi ini memaksa Pemkab KLU mengambil keputusan strategis: membawa langsung permohonan ke Presiden RI agar akses pengusulan dibuka, sehingga ribuan pegawai non-ASN yang telah bekerja selama bertahun-tahun tidak kehilangan haknya

‎Pemkab KLU sebelumnya mengalami keterlambatan dalam menyampaikan usulan PPPK Paruh Waktu karena proses perhitungan formasi dan kemampuan anggaran harus dilakukan secara cermat di setiap perangkat daerah. Meski telah mengajukan perpanjangan pada 25 Agustus 2025, Kemenpan RB tidak memberikan akses lanjutan.

‎Ironisnya, Pemkab dan Pemkot lain di NTB memperoleh akses perpanjangan yang sama dan berhasil menuntaskan usulan formasi, sementara Lombok Utara justru tertahan di sistem.

‎Deretan Surat, Kunjungan, dan Upaya Diplomasi yang Berulang

‎Tak tinggal diam, Pemkab KLU menempuh berbagai langkah:

‎25 Agustus 2025: Mengirim surat permohonan perpanjangan ke Kemenpan RB.

‎3 September 2025: Kembali bersurat meminta pembukaan akses SIASN.

‎12 September 2025: Bupati melakukan kunjungan langsung ke Kemenpan RB.

‎14 Oktober 2025: Wakil Bupati dan Sekda kembali ke Jakarta meminta kepastian.

‎Namun hingga kini, arahan pimpinan Kemenpan RB belum memerintahkan pembukaan akses usul KLU. Proses pembahasan internal terkait aspirasi sejumlah instansi lain disebut menjadi salah satu alasan penundaan.

‎Padahal Pemkab KLU sudah menuntaskan mapping 2.576 pegawai non-ASN, dan menetapkan 2.515 di antaranya layak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

‎Sebanyak 61 orang lainnya tidak diusulkan karena sudah tidak aktif bekerja.

‎Lebih jauh, KLU juga memilih tidak bergabung dengan sejumlah daerah yang menyuarakan aspirasi pengangkatan non-ASN di luar data BKN, dan fokus hanya mengajukan pegawai yang memang berhak sesuai regulasi.

‎Karena surat-surat kepada kementerian belum mendapat tindak lanjut, Bupati Lombok Utara akhirnya mengambil langkah luar biasa:

‎Mengirim surat resmi kepada Presiden RI pada 2 Desember 2025, berisi permohonan agar Presiden memberikan kebijakan khusus kepada Lombok Utara.

‎Melalui surat itu, Presiden diminta memberikan instruksi kepada Kemenpan RB untuk membuka akses usulan PPPK Paruh Waktu bagi KLU agar tidak ada pegawai non-ASN yang kehilangan kesempatan terakhir afirmasi nasional.

‎Surat tersebut diserahkan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara oleh Bupati.

‎Komitmen Anggaran dan Kebijakan Tetap Dijaga

‎Di tengah seluruh dinamika tersebut, Pemkab KLU menegaskan keseriusannya:

‎Anggaran PPPK Paruh Waktu tetap dialokasikan dalam APBD 2026.

‎BKPSDM tetap melakukan komunikasi intens dengan PIC Deputi SDM Aparatur.

‎Seluruh syarat teknis dan data telah disiapkan sejak awal.

‎Harapan Publik Menggantung pada Keputusan Pusat

‎Dengan waktu yang makin sempit dan status afirmasi tahun ini sebagai yang terakhir, ribuan keluarga non-ASN di Lombok Utara kini menunggu keputusan pemerintah pusat.

‎Jika akses tidak segera dibuka, KLU akan menjadi satu-satunya daerah di NTB yang tidak dapat menuntaskan usul PPPK Paruh Waktu sebuah risiko besar yang menyangkut masa depan pegawai yang selama ini menopang layanan publik daerah.( Niss)

Exit mobile version