Krisis Sampah Mengintai Gili Trawangan, Penutupan TPST Ungkap Kebuntuan Pengelolaan Puluhan Tahun

Lombok Utara, SIARPOST– Pulau wisata internasional Gili Trawangan tengah menghadapi ancaman krisis sampah setelah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) resmi berhenti beroperasi sejak Sabtu (6/12/2025). Penutupan ini bukan hanya memutus alur pembuangan harian, tetapi juga membuka kembali persoalan laten: puluhan tahun penggunaan lahan tanpa kepastian pembayaran sewa.

Ketua Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Gili Trawangan, H. Malik, membenarkan bahwa pemilik lahan telah memasang spanduk penutupan dan menghentikan aktivitas pembuangan sampah secara total.

“Mulai saat ini setelah dipasang oleh pemilik tanah, tidak boleh lagi membuang sampah di lokasi mereka,” tegas Malik.

Ia menyebutkan bahwa sampah yang sempat terangkut pada hari pertama masih dapat diolah. Namun kapasitas fasilitas yang hanya mampu menangani 6–7 ton per hari tidak mampu mengejar volume sampah harian yang mencapai 18–20 ton. Situasi ini membuat kemungkinan penumpukan dalam beberapa hari ke depan tidak terhindarkan.

“Untuk hari ini masih bisa, tapi dua sampai tiga hari ke depan pasti akan menumpuk, karena kami tidak tahu harus buang ke mana,” ujarnya.

Malik menjelaskan bahwa selama ini penggunaan lahan bersifat menumpang dan tidak pernah disertai pembayaran sewa. FMPL dibawah UPTD Persampahan tetap menyetor kewajiban bulanan ke dinas, namun sewa lahan—informasinya—tidak pernah direalisasikan sehingga pemilik tanah mengambil langkah tegas menutup akses.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi, mengaku sudah mengetahui penutupan tersebut. Melalui sambungan telepon, ia menyatakan akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak FMPL untuk mencari solusi, meski keputusan terkait pembayaran lahan berada di luar kewenangan dinas.

“Kami sudah komunikasi dan akan bertemu dengan FMPL. Tapi kami tidak berani memutuskan membayar lahan karena bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Sebagai langkah darurat, Dinas LHK akan fokus menahan laju penumpukan dengan mengatur pengelolaan sampah baru sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Penutupan TPST ini menjadi alarm keras bagi keberlanjutan pengelolaan sampah di salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia. Tanpa langkah cepat dan keputusan struktural, Gili Trawangan terancam menghadapi krisis lingkungan yang dapat berdampak pada sektor pariwisata dan kehidupan masyarakat lokal.(Niss)

Exit mobile version