Sumbawa, SIAR POST — Kasus besar penangkapan dua mahasiswa pembawa 2.041 gram sabu di Kabupaten Sumbawa kini berubah menjadi teka-teki hukum paling membingungkan dalam satu tahun terakhir.
Setelah sempat menjadi sorotan nasional, kini publik justru mempertanyakan ke mana hilangnya dua tersangka dan berkas perkaranya.
Lebih dari setahun sejak penangkapan pada Desember 2024, tidak ada jejak persidangan, tidak ada nomor perkara, dan para tersangka disebut-sebut tidak berada di Lapas Sumbawa. Kasus ini memunculkan dugaan serius: apakah ada proses hukum yang sengaja ditutupi?
Pada 21 Desember 2024, Kapolres Sumbawa AKBP Nyoman Bagus Gde Junaedi menggelar konferensi pers besar-besaran. Dua mahasiswa, AAS (21) dan FB (22), warga Alas, diringkus dengan lebih dari dua kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.
Pengungkapan ini diliput banyak media massa. Namun memasuki Juli 2025, tidak ada informasi lanjutan tentang persidangan mereka. Sejak itu, rumor hilangnya berkas perkara mulai mencuat.
Temuan Mengejutkan LBH dan Pengacara: TSK Tak Ada di Lapas, Berkas Tak Ada di SIPP
Seorang anggota LBH bersama pengacara Renda melakukan penelusuran. Temuannya mengagetkan, diantaranya yakni Dua tersangka tidak berada di Lapas Sumbawa.
Sumber internal kejaksaan menyebut nama kedua mahasiswa tidak terdata sebagai tahanan. Kemudian berkas perkara pun tidak ditemukan. Baik di Kejaksaan Negeri Sumbawa maupun di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Dalam Sistem SIPP PN Sumbawa juga tidak menampilkan satupun jadwal sidang. Padahal, kasus narkotika lainnya tercatat lengkap.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ada proses hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendra S.S., SH, mengakui berkas perkara ada dan berjalan. Tetapi ia menolak memberikan Nomor perkara, Bukti di SIPP, dan Status berkas apakah P21 atau P19.
Humas Pengadilan Negeri Sumbawa, Pari Lay pada 21 Juli 2025 yang lalu, menyebut perkara sudah masuk pengadilan. Namun ia juga tidak memberikan informasi Jadwal sidang, Nomor register dan Tahapan sidang.
Sementara itu, pada 22 Juli 2025 yang lalu, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Hari Rustaman menyatakan kasus sudah disidangkan. Namun tidak ada bukti administratif yang mendukung pernyataan tersebut.
Ketiga institusi memberikan jawaban, tetapi tanpa satu pun data yang dapat diverifikasi publik.
Sejumlah poin memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius, Sumber LBH berasal dari jaringan internal kejaksaan, sehingga temuan tidak dapat diabaikan.
Nomor perkara, jadwal sidang, dan progres penanganan bukan informasi rahasia dan seharusnya dapat diakses publik.
Dengan barang bukti lebih dari 2 kg, kedua tersangka seharusnya menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Hilangnya data persidangan dapat mengarah pada dugaan obstruction of justice.
Ketertutupan institusi penegak hukum justru menambah kecurigaan masyarakat.
Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu yang dikirim dari Aceh melalui Bandara Lombok. Kedua mahasiswa ditangkap pada 20 Desember 2024 di rumah seorang warga di Desa Karang Dalam.
Polisi menemukan barang bukti 1 koper berisi sabu 2.041 gram, Bungkus teh China, 1 unit HP, Bukti komunikasi terkait penjemputan paket.
Kedua mahasiswa mengaku dijanjikan Rp 5 juta untuk mengambil paket tersebut. Namun, setelah hampir setahun, publik justru kehilangan jejak mereka di proses hukum.














