Informasi lain yang masuk ke redaksi menyebutkan bahwa kedua tersangka sudah divonis 17 tahun penjara sejak September 2025.
Anehnya tidak ada putusan di website SIPP, tidak ada publikasi resmi dari pengadilan dan tidak ada dokumen pendukung putusan. Kedua tersangka tak pernah terdata dalam sistem Lapas
Hingga berita ini dirilis, Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Pengadilan Negeri Sumbawa belum memberikan keterangan terbaru terkait dugaan hilangnya berkas dan status persidangan kasus besar narkotika ini.
Kasus 2 kilogram sabu bukan perkara kecil. Kasus sebesar ini seharusnya sangat transparan, terlebih menyangkut jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Masyarakat kini menanti penjelasan terbuka untuk mengakhiri misteri ini.
Redaksi | SIAR POST














