Nomor Rangka Dihapus, Jejak Tetap Terbaca: Team Puma Polres Lombok Utara Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bayan

Lombok Utara,SIARPOST— Upaya menghilangkan jejak dengan menggosok nomor rangka dan mesin sepeda motor tak menyelamatkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bayan. Team Puma Polres Lombok Utara berhasil meringkus dua pelaku berinisial N dan J alias D, sekaligus menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang identitas kendaraannya telah dirusak.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Keduanya ditangkap dalam pengembangan kasus curanmor yang terjadi pada 22 September 2024 di Dusun Sembulan, Desa Bayan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini merupakan rangkaian lanjutan dari operasi sebelumnya yang digelar pada awal Januari 2026, di mana polisi telah mengamankan sejumlah pelaku utama dan penadah beserta lima unit kendaraan curian.

Kasus bermula dari laporan korban bernama Kana, warga Dusun Sembulan, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 saat menghadiri acara begawe. Pada waktu yang hampir bersamaan, satu unit Honda Vario DR 6626 HW milik warga lain juga raib dari lokasi yang sama. Total kerugian korban ditaksir hampir mencapai Rp20 juta.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih dulu diamankan, polisi mengantongi informasi keterlibatan N dan J dalam aksi pencurian di TKP Sembulan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keberadaan kedua pelaku.

Team Puma lebih dulu menangkap N di wilayah Kecamatan Bayan. Dalam pemeriksaan, N mengakui perbuatannya dan menyebut J sebagai rekan yang terlibat langsung. Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap J dalam pengejaran lanjutan.

Pengembangan kasus juga mengungkap alur penjualan kendaraan curian. Sepeda motor hasil curanmor diketahui dijual kepada penadah berinisial M, lalu berpindah tangan ke AN, dan selanjutnya ke AU. Pelaku terakhir saat ini telah diamankan Polres Lombok Timur dalam perkara lain.

Melalui koordinasi lintas wilayah dengan Sat Reskrim Polres Lombok Timur, polisi akhirnya berhasil mengamankan satu unit Honda Vario 110 warna hitam yang telah dihilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara para penadah berinisial M, AN, dan AU dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

IPTU Wilandra menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. Polres Lombok Utara, kata dia, tidak akan berhenti memburu pelaku curanmor hingga ke akar jaringannya.

“Upaya menghilangkan identitas kendaraan bukan berarti kejahatan tidak bisa diungkap. Semua pelaku akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *