Lombok Utara,SIARPOST— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan komitmennya dalam menertibkan reklame dan bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang pemasangan reklame dan bangunan di ruang publik serta kawasan lindung.
Kasat Pol PP KLU, Totok Surya Saputra,Ditemui media Siarapost,pada jumat 9/1/2025, menjelaskan bahwa penertiban reklame bukan dilakukan secara sporadis, melainkan melalui mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Temuan pelanggaran diperoleh melalui patroli rutin maupun laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan bersama OPD teknis pengampu Perda.
“Setiap pelanggaran kami telaah secara administratif terlebih dahulu. Setelah itu pelanggar diberikan surat teguran hingga tiga kali, masing-masing dengan tenggat tujuh hari untuk membongkar sendiri reklame atau bangunan yang melanggar,” jelas Totok.
Ia menegaskan, apabila teguran tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan penertiban langsung dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dilengkapi surat perintah tugas.
Penertiban ini mengacu pada Perda KLU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 28 Ayat (1) yang melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, ruang milik sungai, sempadan pantai, taman, dan jalur hijau.
Selain itu, Perda KLU Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031 juga menegaskan sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat dengan batas minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
“Perlindungan sempadan pantai ini penting untuk menjaga fungsi ekologis wilayah pesisir dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan reklame atau bangunan tanpa izin,” tegasnya.
Dari hasil pengawasan di lapangan, Totok mengungkapkan bahwa reklame yang paling banyak melanggar aturan adalah atribut partai politik, terutama menjelang dan pasca pelaksanaan pemilu. Dalam penanganannya, Satpol PP KLU berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.
Selain itu, spanduk rokok tidak berizin di badan jalan juga menjadi sasaran penertiban, sementara reklame toko sejauh ini belum ditemukan pelanggaran signifikan.
Untuk reklame komersial, penertiban juga merujuk pada Perda KLU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap pemasangan reklame memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) serta melarang pemasangan di kawasan perkantoran pemerintah, tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan.
Saat ini, Satpol PP KLU tengah melakukan penginputan data terbaru reklame bermasalah. Penertiban dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara, dengan fokus pada kawasan perkotaan dan area publik demi menjaga ketertiban, estetika, dan keselamatan masyarakat.
“Penertiban bukan untuk menghambat usaha, tetapi untuk memastikan semua pihak taat aturan dan ruang publik tetap tertib serta aman,” pungkas Totok.(Niss)














