Duplik Panjang di PN Praya, Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Safi’i–Saidi: Dakwaan JPU Berdiri di Atas Fondasi Rapuh

Laporan Jurnalis Ihsan

LOMBOK TENGAH, SIAR POST – Persidangan perkara dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyeret dua terdakwa, Ahmad Safi’i dan Saidi, kembali memanas.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Jumat (9/1/2026), tim penasihat hukum terdakwa membacakan Duplik panjang lebih dari dua jam, yang secara tegas menekan dan membongkar kelemahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara dengan nomor register 409/SK-K/2025/PN.PYA ini menjadi sorotan publik, lantaran penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak ditopang bukti yang kuat dan sarat kontradiksi.

Duplik tersebut dibacakan oleh H. Ahmad Salehudin, S.H., didampingi Oktavia Utami, S.H., M.Kn., sebagai tanggapan atas Replik JPU yang disampaikan sebelumnya pada Rabu (7/1/2026).

“Dakwaan JPU berdiri di atas fondasi yang rapuh dan penuh keraguan yang wajar,” tegas H. Ahmad Salehudin di hadapan majelis hakim.

Dalam Dupliknya, tim penasihat hukum menegaskan tetap konsisten sepenuhnya dengan Nota Pembelaan (Pledoi) tertanggal 5 Januari 2026.

Mereka menyatakan seluruh fakta yang diuraikan telah terungkap jelas di persidangan melalui keterangan saksi di bawah sumpah dan bukti surat yang sah.

“Setiap fakta yang kami sampaikan adalah kebenaran materiil. Tidak satu pun yang berhasil dipatahkan JPU dalam Repliknya,” ujar Salehudin.

Menurutnya, Replik JPU tidak menjawab substansi Pledoi, melainkan hanya mengulang isi tuntutan tanpa analisis hukum baru yang relevan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *