Pemprov NTB Ungkap Alasan Demosi 5 Kepala Dinas, Kinerja Program Tak Sesuai Target?

Gubernur NTB (kiri) dan Kadis Kominfo Ahsanul Khalik (kanan) usai pelantikan kemarin. Dok RRI

MATARAM, SIAR POST – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya angkat bicara terkait demosi atau penurunan jabatan lima pejabat eselon II dalam mutasi yang digelar di Pendopo Gubernur NTB, Jumat (9/1/2026).

Kebijakan yang sempat memantik pertanyaan publik itu ditegaskan bukan sanksi disiplin, apalagi terkait pelanggaran hukum, melainkan murni keputusan manajerial berbasis evaluasi kinerja.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa penyesuaian jabatan dilakukan atas dua pertimbangan utama, yakni penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta capaian kinerja pejabat yang bersangkutan.

“Perlu kami tegaskan, selain faktor penataan SOTK, alasan kinerja menjadi pertimbangan utama pimpinan daerah dalam mengambil keputusan mutasi dan penyesuaian jabatan tersebut,” ujar Ahsanul Khalik saat diwawancarai, Sabtu (10/1/2026).

Ia mengungkapkan, evaluasi kinerja dilakukan secara objektif dan terukur, terutama terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan, dianggarkan, dan ditetapkan secara resmi dalam dokumen perencanaan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dalam proses evaluasi itu, Pemprov NTB menemukan adanya sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat tidak berjalan sesuai rencana, jadwal, dan target yang telah ditetapkan.

Akibatnya, manfaat program yang seharusnya segera dirasakan publik justru tertunda.

“Penundaan dan tidak optimalnya pelaksanaan program ini tidak hanya berdampak pada aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat. Inilah poin paling substansial yang menjadi perhatian pimpinan daerah,” tegasnya.

Menurut Ahsanul Khalik, jabatan struktural bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah untuk memastikan program pemerintah berjalan tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Jabatan bukan hanya soal formalitas birokrasi, tapi tanggung jawab untuk menghadirkan manfaat konkret bagi publik,” katanya.

Ia menegaskan, demosi lima pejabat tersebut bukanlah bentuk hukuman disiplin. Pemprov NTB tetap memberikan ruang pembinaan dengan menempatkan para pejabat pada jabatan yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.

“Penyesuaian jabatan ini bukan sanksi disiplin dan tidak terkait pelanggaran hukum. Ini murni keputusan manajerial berbasis kinerja, dan para pejabat yang bersangkutan tetap diberikan ruang pembinaan,” jelasnya.

Dari sisi legalitas, Ahsanul Khalik memastikan seluruh proses mutasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dengan demikian, aspek legalitas, prosedur, dan administrasi kepegawaian telah terpenuhi,” ujarnya.

Adapun lima pejabat yang mengalami demosi dari eselon II ke eselon III dalam mutasi tersebut adalah:

1) Khaerul Akbar, dari Kepala Biro Administrasi Pimpinan menjadi Kepala Bidang Budidaya dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *