DOMPU, SIAR POST – Polemik dugaan pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan Nusa Tenggara Barat. SMA Negeri 1 Dompu diduga masih melakukan penarikan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) atau SPP sebesar Rp150 ribu per siswa per bulan, meski Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan moratorium BPP sejak Julit 2025.
Berdasarkan data resmi Residu Data Induk Pendidikan (Kemendikbudristek), jumlah peserta didik di SMAN 1 Dompu tercatat 1.231 siswa.
Jika dikalkulasikan secara sederhana, maka iuran Rp150 ribu per siswa menghasilkan dana sekitar Rp184 juta lebih setiap bulan yang diterima melalui komite sekolah.
Angka tersebut belum termasuk akumulasi selama lima bulan, terhitung sejak Agustus hingga Desember 2025, pasca moratorium diberlakukan.
Jika dihitung secara logika aritmatika, total dana yang terhimpun mencapai sekitar Rp923 juta. Pertanyaannya, di mana dana itu disimpan, atas nama rekening siapa, dan digunakan untuk apa saja?
Media ini telah berupaya menghubungi Kepala SMA Negeri 1 Dompu, Drs. Nuryadin, untuk meminta klarifikasi terkait dasar penarikan BPP pasca moratorium, rekening penampungan dana,
serta peruntukan dana hampir Rp1 miliar tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan jawaban maupun respons, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Lebih jauh, dugaan praktik pemaksaan iuran diperkuat oleh pengakuan wali murid yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebutkan bahwa pada Desember 2025, terdapat siswa yang tidak diizinkan mengikuti ulangan karena belum melunasi BPP.
“Memang benar, banyak anak-anak yang belum melunasi SPP pada Desember kemarin tidak bisa ikut ulangan. Sampai orang tuanya datang membawa uang ke sekolah. Bahkan tanggal 1 sudah disuruh cepat bayar,” ungkap wali murid tersebut kepada media ini, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, dalam rapat komite sekolah, sempat muncul wacana kenaikan iuran menjadi Rp175 ribu per bulan, namun mendapat penolakan dari sebagian orang tua siswa.
Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Dompu membantah keras adanya kebijakan melarang siswa mengikuti ulangan karena persoalan BPP.
“Insyaa Allah selama kepemimpinan saya belum pernah ada kebijakan memulangkan peserta didik saat ulangan atau ujian semester karena masalah SPP atau BPP,” tegasnya saat dikonfirmasi Selasa (6/1/2026).
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan sejumlah wali murid yang mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut.
Pihak sekolah berdalih bahwa dana yang ditarik merupakan sumbangan sukarela yang dikelola oleh komite sekolah. Padahal, Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 100.3.4/7795/2025 secara tegas mengatur bahwa:
Sekolah negeri dilarang memungut BPP/SPP
Sumbangan tidak boleh ditentukan jumlahnya
Tidak boleh berdampak pada layanan pendidikan.
Jika iuran ditetapkan nominal tetap Rp150 ribu, dipungut rutin tiap bulan, dan berdampak pada hak siswa mengikuti ulangan, maka praktik tersebut patut dipertanyakan legalitas dan etikanya.
Sebagai informasi, sekolah negeri juga menerima Dana BOS dengan cost unit sekitar Rp1,6 juta per siswa per tahun. Dengan jumlah siswa mencapai 1.231 orang, SMAN 1 Dompu sejatinya telah menerima dukungan dana publik yang signifikan, di luar bantuan operasional lainnya dari pemerintah.














