MATARAM, SIAR POST – Penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkup Pemerintah Provinsi NTB menuai sorotan. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku terdampak langsung, terutama terkait tidak diterimanya tunjangan jabatan dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) selama dua bulan terakhir.
Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak Januari hingga Februari 2026, dirinya hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan jabatan maupun TPP. Kondisi ini disebut sebagai dampak langsung dari implementasi SOTK baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
“Kami hanya terima gaji saja Januari dan Februari. Tunjangan jabatan tidak ada. TPP juga tidak ada. Padahal di SK disebutkan diberikan tunjangan sesuai jabatan,” ujarnya, Rabu (5/2/2026).
Menurutnya, perubahan struktur organisasi seharusnya disertai persiapan dan mitigasi yang matang agar tidak merugikan ASN. Ia menilai, penerapan SOTK kali ini terkesan terburu-buru tanpa solusi administratif yang jelas bagi pejabat yang terdampak.
“Kalau memang ada perubahan, seharusnya dipersiapkan. Jangan sampai ASN yang jadi korban. Hak pegawai itu harus dijaga, tidak boleh ada kerugian. Ini asas keadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah pejabat yang terdampak SOTK mengalami demosi bahkan nonjob, namun tanpa kejelasan administratif.
Ada pejabat eselon II yang didemosi, sehingga tidak lagi menerima tunjangan eselon II. Sementara jabatan barunya sebagai eselon III juga tidak mendapat tunjangan.
Fenomena lain yang disebutnya cukup janggal adalah adanya pejabat yang didemosi dan langsung memasuki masa pensiun. “Ada yang sudah ajukan pensiun dan masih proses, tapi didemosi. Mereka bingung harus masuk kerja atau tidak, karena otomatis pensiun,” ungkapnya.
ASN tersebut juga menyoroti adanya 11 pejabat yang terdampak perubahan SOTK, di mana jabatan lama mereka secara struktur sudah tidak ada lagi. Namun, menurutnya, tidak pernah ada surat resmi nonjob yang diterbitkan.
“Tidak ada surat nonjob. Hanya diberlakukan SOTK baru per 1 Januari 2026. Otomatis dianggap nonjob, tapi administrasinya tidak jelas,” katanya.
Ia mencontohkan, dalam rentang 1–8 Januari 2026, jabatan lama pejabat tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari Kepala BKD. Namun mulai 9 Januari, Plt justru dijabat oleh pejabat eselon III, padahal menurutnya saat itu belum diperbolehkan.
“Lucunya, saat pelantikan 9 Januari kemarin, jabatan lama para pejabat ini masih tercantum di SK. Jadi sebenarnya ini nonjob atau tidak? Kalau nonjob kenapa tidak ada suratnya?” ujarnya mempertanyakan.
Dampak terbesar, lanjutnya, dirasakan ASN eselon III yang belum dilantik pada jabatan baru. Karena belum ada pelantikan, mereka tidak menerima tunjangan jabatan baru.
Namun karena jabatan lama sudah dihapus sesuai SOTK, tunjangan jabatan lama pun tidak dibayarkan.
“Ini yang membuat mereka (ASN) merasa dirugikan. Kami tetap bekerja, tapi tidak menerima hak. Januari sudah tidak dapat, Februari ini juga terancam tidak dapat karena belum dilantik,” jelasnya.
Ia berharap ada kejelasan apakah tunjangan yang belum dibayarkan akan dirapel atau tidak. “Katanya mungkin bisa dirapel karena pelantikan di atas pengajuan tunjangan. Tapi ini harus dijelaskan secara resmi,” tambahnya.
ASN tersebut juga mempertanyakan apakah kondisi ini bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. “Kalau efisiensi dengan mengorbankan pegawai, itu tidak adil. Pegawai punya hak yang tidak boleh hilang,” tegasnya.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dilakukan dalam rangka penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta hasil evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan.
“Perlu kami luruskan, Penataan jabatan dilakukan karena penyesuaian organisasi dan evaluasi kinerja oleh pimpinan langsung, bukan sebagai bentuk sanksi,” tegas Ahsanul Khalik, Senin (02/02/26).
Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan, perbedaan pandangan teknis-administratif merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan yang sehat.














