Tahap Akhir Pemekaran Desa Dikebut, 26 Desa Disiapkan Masuk Status Desa Persiapan Tahun Ini

Lombok Utara,SIARPOST — Proses pemekaran desa di Kabupaten Lombok Utara kini memasuki tahap paling menentukan. Tim pemekaran tengah merampungkan rekomendasi akhir yang akan segera diserahkan kepada Bupati sebagai dasar penerbitan regulasi lanjutan. Targetnya, puluhan desa sudah bisa berstatus desa persiapan lengkap dengan pejabat kepala desa persiapan dalam tahun ini.

Kepala Bidang Pendataan dan Administrasi Desa, Marta Efendi, menjelaskan bahwa saat ini penyusunan rekomendasi sudah berada di fase final. Setelah dokumen tersebut diserahkan, pemerintah daerah akan langsung menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa persiapan.

“Sekarang sudah tahap akhir penyusunan rekomendasi. Setelah itu kita susun draft Perbup desa persiapan. Jika Perbup sudah siap, akan kita usulkan ke provinsi untuk mendapatkan kode register,” ujarnya dalam keterangan wawancara.

Kode register dari provinsi menjadi kunci sebelum penunjukan pejabat kepala desa persiapan dilakukan. Pemerintah menargetkan proses administratif tersebut bisa tuntas secepatnya agar desa persiapan bisa mulai berjalan tahun ini.

Sebanyak 26 desa diupayakan masuk dalam skema desa persiapan. Meski sebagian masih dalam tahap pendalaman, secara umum kelengkapan administrasi disebut sudah terpenuhi. Pendalaman yang masih berlangsung terutama menyangkut batas wilayah desa di beberapa titik.

“Secara administrasi lengkap, tapi ada beberapa desa yang masih kita perdalam batas wilayahnya. Harapan kita, 26 desa ini bisa lolos semua,” kata Marta.

Desa-desa persiapan tersebut tersebar di lima kecamatan dan menjadi bagian penting dari strategi percepatan pemekaran kecamatan, terutama Kecamatan Bayan dan kawasan Gili. Untuk wilayah Gili, penambahan jumlah desa dinilai krusial sebagai syarat logis pembentukan kecamatan baru.

Desa Trawangan termasuk yang telah mengusulkan pemekaran dan masuk dalam daftar desa yang diproses. Pemerintah menilai tidak mungkin sebuah kecamatan berdiri hanya dengan satu desa, sehingga penataan jumlah desa menjadi faktor penentu.

Khusus untuk rencana pemekaran Kecamatan Bayan, kebutuhan desa baru masih menjadi pekerjaan rumah. Dari 12 desa yang ada saat ini, dibutuhkan tambahan delapan desa untuk memenuhi skema pemekaran kecamatan. Usulan yang masuk baru mencakup lima desa, sehingga masih kurang tiga desa lagi.

Sebagai alternatif, dua desa induk direncanakan akan bergabung ke wilayah Bayan baru, termasuk skenario masuknya Desa Selengen, Desa Salut, serta satu desa hasil pemekaran ke dalam cakupan wilayah kecamatan baru tersebut.

“Kalau desa tidak dimekarkan, rencana pemekaran Kecamatan Bayan tidak akan bisa jalan,” tegasnya.

Dari sisi proses, Marta memastikan sejauh ini tidak ada kendala berarti. Seluruh tahapan pemekaran desa masih berjalan sesuai jalur administrasi. Tantangan utama justru berada pada kebutuhan anggaran untuk tahapan lanjutan.

Untuk operasional awal desa persiapan, pembiayaan akan sangat bergantung pada kemampuan masing-masing desa. Sementara pemerintah daerah menyiapkan dukungan anggaran untuk penyusunan naskah akademik dan regulasi. Disebutkan, biaya penyusunan kajian akademik dan perda desa definitif bisa mencapai minimal Rp100 juta per desa.

Pemerintah menargetkan desa-desa persiapan tersebut dapat meningkat status menjadi desa definitif pada rentang 2028–2029, setelah seluruh tahapan regulasi, verifikasi, dan evaluasi terpenuhi.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *